KOTABARU, metro7.co.id – KPU Kotabaru telah mengeluarkan aturan untuk daerah pemilihan dan alokasi kursi bagi anggota legislatif pada tahun 2024 Kotabaru.

Ini sesuai dengan PKPU No 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi

“PKPU No 6 Tahun 2023 tentang Dapil & Alokasi kursi sudah terbit,” ujar Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin kepada metro7, Selasa (7/2/23) malam.

Dimana kata dia sesuai perpu itu Dapil DPRD Kabupaten Kotabaru ada pada halaman 133 dan 134.

Yaitu untuk Dapil Kotabaru 1 sebanyak 12 kursi, Kotabaru 2 sebanyak 7 kursi, Kotabaru 3 sebanyak 6 kursi dan Kotabaru 4 sebanyak 10 kursi

“Untuk wilayah kecamatan sama dengan Dapil pada tahun 2019,” ujarnya

Hanya berbeda pada jumlah kursi, yakni 2019 Dapil 2 sebanyak 6 kursi dan 2024 Dapil 2 sebanyak 7 kursi

Kotabaru 1 itu meliputi Kecamatan Pulau Laut Timur, Pulau Sebuku, Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam

Kotabaru 2 meliputi Pulau Sembilan, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Kepulauan, dan Pulau Laut Tanjung Selayar.

Kotabaru 3 meliputi Pamukan Selatan, Sampanahan, Pamukan Utara, Sungai Durian, dan Pamukan Barat.

Dan Kotabaru 4 meliputi Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara, Hampang, Kelumpang Barat dan Kelumpang Hilir

Adapun untuk tahapan selanjutnya, lanjut dia berdampak pada pencalonan untuk masing masing partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024.

“Nantinya akan mengajukan bakal calon anggota DPRD Kotabaru berdasarkan ketentuan Dapil dan alokasi kursi tersebut,” ujar Zainal

“Adapun terkait dengan syarat syarat pencalonan, masih menunggu PKPU lagi,” pungkas dia. ***