KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru melalui Satnarkoba mengamankan tiga orang atas kepemilikan narkoba.

Ketiga pelaku itu MR (23), warga Rampa, AI (23) warga Dirghayu, dan AJ (48), yang juga warga Rampa.

Kasatnarkoba Polres Kotabaru, AKP Nur Alam mengatakan penangkapan bermula dari tersangka MR dan AI

“Mereka kita ciduk di jalan Pangeran Kesuma Negara, Kelurahan Kotabaru Hilir, tepatnya di pinggir jalan, pada Senin kemarin sekira jam 00.36 wita,” terang Nur Alam.

“Setelah dilakukan pengecekan handpone MR ditemukan ditemukan petunjuk tempat sabu berada dari handphone AI,” ujar Alam.

Selanjutnya barang bukti narkoba itu diambil MR dan AI, disaksikan oleh ketua RT. 03 Kelurahan Kotabaru Hilir

Dilokasi ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram.

Kemudian dari pengkuan MR bahwa dia disuruh AJ.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba mengamankan AJ di rumahnya di Desa Rampa Lama

Untuk proses lebih lanjut, dan dilakukan pengecekan urine 3 tersangka tersebut positif mengandung methafetamin.

Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. *