GUNUNGSITOLO, metro7.co.id – Laporan DPD LSM Tamperak terkait limbah B3 PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional I TBBM Gunungsitoli di Jalan Pelud Binaka Km 14 Gunungsitoli Idanoi, tidak mendapat respon Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut).

“Pertamina salah satu perusahaan penghasil limbah B3 telah melakukan pembongkaran dari tempat penampungan sementara (TPS) pada Agustus 2020 lalu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum pekerja outsourcing Pertamina sendiri dengan jangka waktu yang tidak beraturan,” kata Ketua DPD LSM Tamperak Kota Gunungsitoli, Nimar Gea, Kamis (01/10/2020).

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya telah melaporkan ke DLH pada 19 Agustus 2020 Lalu. Tapi, tidak ada jawaban dari insatasi tersebut.

“Karena tidak ada jawaban dari Instansi terkait, dan kami telah menyurati kembali pada 29 September dengan perihal yang sama. Dan kita harapkan supaya DLH menanggapi dan membalas surat kita itu,” harap Nimar.

Isi Laporan itu, kata Nimar, berkaitan mulai dari pengawasan instasi terkait, legalitas pekerja yang melakukan pembongkaran yang seharusnya memiliki sertifikat dibidang pembongkaran limbah B3.

“Itu harus orang-orang special dari perusahaan vendor yang memiliki izin penimbunan dan pemanfaatan limbah B3 serta jangka waktu pembongkarannya yang tidak beraturan serta ada beberapa hal lain yang tidak sesuai dan itu sudah kita uraikan dalam surat kita,” cetus Nimar.

Terpisah, Kepala DLH Gunungsitoli, Yarniwati Gulo saat dikonfirmasi melalui via Wathsapp mengatakan bahwa telah ditugaskan personil dan sedang bekerja.

“Terkait informasi atau laporan dari DPD LSM Tamperak telah ditugaskan personil dan sedang bekerja,” singkatnya.***