INDRALAYA, metro7.co.id – Setelah melakukan pembahasan materi 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masing – masing Panitia Khusus Pansus (Pansus) yang telah dibentuk, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan ¹Ilir kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pansus dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan serta pendapat akhir bupati, Rabu (31/03/2021) di Ruang Rapat paripurna DPRD Ogan Ilir, komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Rapat dengan tetap menggunakan protokol kesehatan (Prokes) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto HS SH, bersama wakil ketua II Ahmad Syafe’i S.Sos M.Si, Serta anggota DPRD Ogan Ilir.

Rapat Paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar SH dengan agenda laporan pansus serta penandatanganan persetujuan dan pendapat akhir bupati tersebut dihadiri juga para OPD, Forkopimda, awak media cetak dan elektronik.

Dalam rapat paripurna tersebut masing – masing pansus memyampaikan laporannya, laporan Pansus 1 disampaikan Rahmadi Djakfar S.Sos MTP, Pansus II disampaikan oleh Afrizal SH, Pansus III disampaikan M Iqbal, Pansus IV.

Diakhir laporan masing – masing Pansus, semua pansus DPRD Ogan Ilir pada dasarnya semua menyetujui keenam Raperda tersebut mnejadi raperda.

Pada rapat paripurna sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir ajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) untuk disetujui, yang berlangsung di Gedung Paripurna Komplek Perkantorn Terpadu (KPT) Tanjung Senai OI, Senin (15/3).

Pada kesempatan itu Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar SH, menyampaikam ke enam Raperda tersebut semuanya menjadi proritas terkhususnya untuk kemajuan Kabupaten Ogan Ilir.

“Ke enam Raperda semuanya menjadi proritas untuk memajukan Kabupaten Ogan Ilir oleh karena itu tinggal menunggu persetujuan dari pihak DPRD yang saat ini sedang membentuk Pansus,” katanya usai acara Paripurna kepada awak media.

Adapun ke enam Raperda tersebut, yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Perubahan atas peraturan Daerah nomor 18 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Adminitrasi kependudukan, Rancangan induk pengembangan Pariwisata Daerah, perbedaan antara Desa dan Kelurahan, perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Ogan Ilir sekaligus penambahan pernyataan modal pada PT Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM tirta Ogan.

Usai penyampaian ke enam Raperda oleh Bupati OI Panca Wijaya Akabar ketua DPRD Suharto langsung menskor sidang paripurna dan memerintahkan kepada anggota lainnya untuk membentuk Pansus.

“Sidang paripurna kita skor untuk sementara waktu, kepada anggota DPRD lainnya untuk segera membentuk Pansus dalam membahas Raperda,” katanya.***