NIAS UTARA, metro7.co.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara semakin memanas.

Pasalnya, selain dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Yafeti Nazara sekaligus ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Nias Utara itu, juga dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia, Kamis kemaren.

Pelapor, Soziduhu Gulo kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya meneruskan laporan ke Ombudsman RI untuk menguji apakah tindakan pengumpulan sumbangan kepada para ASN di daerah itu dapat dibenarkan secara hukum atau justru melanggar.

” Laporan terhadap Sekda Nias Utara telah kita sampaikan secara resmi ke Ombudsman RI. Hal itu kita lakukan untuk menguji apakah penggunaan wewenangnya sebagai Sekda dapat digunakan atau tidak,” ucap Sozi pada siaran persnya, yang diterima Metro7.co.id, Jumat (31/7).

“Apakah sesuai atau justru melanggar. Karena kita menilai tindakan tersebut adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya sebagai Sekda,” sambungnya.

Sozi mengatakan, rekomendasi dari Ombudsman itu nantinya akan disampaikan kepada penyidik di Bareskrim maupun kepada BKN untuk dijadikan referensi dalam melakukan tindakan hukum maupun sanksi administrasi.

Diketahui Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (5/7) lalu, atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan pada pengumpulan sumbangan penanganan Covid-19 kepada seluruh kepala OPD/Camat/Lurah/Ka. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

Sementara itu, Yafeti Nazara seperti dikutip dalam pemberitaan SIB edisi Jumat 10 Juli 2020 berkilah bahwa permintaan sumbangan tersebut atas persetujuan Bupati Nias Utara.

“Silahkan saja, itu tidak masalah, kan tujuannya untuk bakti sosial. Lagian kalau dibelanjakan dari dana Covid-19, masker susah didapat,” kata Yafeti menirukan kata Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara. ***