TANJUNG, metro7.co.id – Seorang perempuan berinisial FA (25) warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Tabalong diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong, pada Minggu (22/10/2023).

Pelaku diamankan lantaran jualan sembako online melalui media komunikasi WhatsApp dengan gimmick penawaran “Promo penjualan sembako” dengan harga yang lebih murah dari harga di pasaran.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan pada Bulan Juli 2023, salah satu yang menjadi korban FA adalah seorang perempuan berinisial MA (33) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong yang ikut membeli sembako tersebut dengan total pembelian senilai Rp 16.793.000 juta dimana pembayaran dilakukan dimuka dengan cara ditransfer melalui perbankan.

“Sampai waktu kesepakatan penerimaan barang, korban tidak juga menerima barang yang dibelinya, hingga pada Rabu 11 Oktober 2023 pagi, korban mencoba menghubungi pelaku namun nomor kontak pelaku sudah tidak aktif lagi,” jelas Sutargo.

Sutargo menerangkan berdasarkan keterangan yang di peroleh dari korban MA, bahwa MA bukan lah satu-satunya orang yang menjadi korban penipuan FA.

Kemudian Sutargo mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Tabalong, agar tidak mudah terpancing dengan barang yang berharga lebih murah dari pasar.

“Teliti dahulu kebenarannya, kalaupun tetap ingin membeli usahakan dengan sistem pembayaran berbeda semisal dengan sistem Cash On Delivery atau COD, sehingga bisa meminimalisir kesempatan pelaku dalam melakukan niatnya,” imbau Sutargo.

“Bagi warga yang juga telah menjadi korban penipuan FA diharapkan bisa melapor ke kantor Polisi terdekat dengan membawa bukti transaksi,” lanjut Sutargo.

“Saat ini pelaku FA sudah diamankan di Polres Tabalong dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana,” pungkas Sutargo. ***