TANJUNG, metro7.co.id – Seorang perempuan berinisial RA (24) warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, diamankan oleh Polisi gabungan Tabalong di sebuah tempat hiburan di Kota Madya Balikpapan. Kalimantan Timur, pada Senin (27/02/2023) dini hari.

Kejadian berawal pada Jum’at (02/07/2022) ketika pelaku RA menjumpai korban berinisial AM (37) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong bermaksud untuk menyewa 1 unit sepeda motor metik dengan harga sewa 50 ribu Rupiah per hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan perihal diamankannya pelaku RA terkait tindak pidana penggelapan 1 buah sepeda motor yang dilakukannya pada Sabtu (23/07/2022) malam.

“Karena uang sewa sepeda motor belum dibayar, pada Sabtu (23/07/2022) korban mendatangi rumah milik mertua pelaku di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong namun tidak bertemu dan nomor handphone pelaku tidak dapat dihubungi lagi,” ujarnya.

Saat masih berstatus pasutri, korban ada dihubungi oleh suami pelaku berinisial ER dan mengatakan akan bertanggung jawab atas uang sewa hingga sepeda motor tersebut dikembalikan karena sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada orang lain.

“Tetapi sejak Minggu (11/09/2022) suami pelaku atas nama ER tidak ada lagi membayar uang sewa dan sudah tidak dapat lagi dihubungi. Kemudian sepeda motor milik korban juga tidak dikembalikan sampai sekarang,” jelas Sutargo.

Lantas korban merasa keberatan karena mengalami kerugian ditaksir sebesar 14 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak.

“Saat ini pelaku sudah menjalani tahap pemeriksaan di Polsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana, turut disita barang bukti 1 unit sepeda motor metik warna merah,” pungkas Sutargo. ***