SIANTAR, metro7.co.id – Muhammad Ilham Situmorang alias pak Candra, tak berkutik saat dijemput Unit Jatanras Polres Pematang Siantar, Rabu (23/09), sekira pukul 22.50 Wib.

Dia pak Candra diamankan Polisi atas dasar laporan Andika (20), warga Jalan Pusuk Buhit No.72 Kelurahan, Karo Kecamatan Siantar Selatan, dengan nomor laporan Polisi No : LP/240/V/2020/SU/STR, tertanggal 04 Mei 2020.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. “Ia benar tersangaka sudah kita amankan,” kata AKP Edi.

Menurut penuturan AKP Edi Sukamto, kasus penganiyaan ringan itu berawal pada saat korban Andika melontar kata-kata kotor terhadap rekan kerjanya. Namun bertepatan pelaku yang melintas pada saat itu mendengar perkataan korban dan merasa tersinggung.

Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung mendatangi korban dan langsung melayangkan satu tamparan keras yang mengenai wajah korban. “Sehingga korban mengalami luka dibagian mulut dan gigi korban ikut patah,” kata Edi.

Mendapatkan perlakuan tersebut korban (Andika) merasa tidak terima dan langsung membuat laporan resmi Kepihak Kepolisian.

“Hingga saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Siantar untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” kata AKP Edi Sukamto mengakhiri. *