BARABAI, metro7.co.id – Tidak ada ampun untuk narkotika. Kali ini Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali gerebek pengguna sabu, Selasa (15/9).

Pencidukan dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Tersangka NM (44), Durian Gantang Rt 006 Rw 003 Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten HST, tepatnya di rumah pelaku, Selasa (15/9).

Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan.

“Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” kata Husaini.

Petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket yang diduga sabu-sabu, dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,88 gram.

Selain itu, 1 pipet dari kaca bening yang diduga masih ada sisa sabu, 1 tutup bong putih, 1 korek api gas merah, 1 serok sedotan plastik bening, 1 lembar plastik klip ukuran agak besar Zip In, 10 lembar plastik klip bening, 1 selotip Berry bening, 1 masker hijau, 1 botol bekas shampoo Eskulin biru, 1 wadah bekas kacamata hitam, 1 handphone Nokia hitam, dan uang Rp400 ribu.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga, kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” tutupnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. *