AMUNTAI, metro7.co.id – Polsek Sungai Pandan, berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan gaya mutilasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (22/01/2024) sore.

Bagaimana tidak disebut mutilasi, karena pelaku cuma mengambil sebagian perlengkapan motor diantaranya, lampu sorot, piringan cakram depan dan sepasang plat nomor.

Namun, body dan rangka dan perlengkapan motor curian lainnya ditinggal begitu saja, yang jaraknya cuma 200 meter dari kediaman pemilik motor.

Perlu diketahui, kejadian hilangnya motor matic Honda Beat itu terjadi di Desa Hambuku Tengah, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU.

Pemilik yang saat itu memarkirkan motor didepan rumah dengan kunci masih terpasang, tidak menyadari kalau motor milik telah raib.

Ketika ada seorang aparat desa setempat menanyakan motor, korban baru menyadari kalau kendaraannya hilang.

Kemudian, aparat desa dan pemilik berusaha mencari ke daerah gang sunyi tidak jauh dari kediamannya, alhasil motor miliknya ditemukan dalam keadaan tergeletak dalam kondisi sebagian perlengkapan sudah hilang.

Atas kejadian tersebut, pemilik kemudian membuat laporan ke Mapolsek Sungai Pandan. Bermodalkan laporan tersebut anggota mulai melakukan penyelidikan.

Seminggu melakukan penyelidikan, anggota yang dipimpin PS Kanitreskrim Polsek Sungai Pandan, Bripka Afrianto, berhasil mengungkap kasus tersebut, dan mengamankan pelaku berinisial MZ (19) dikediamannya di Desa Rantau Karau Raya, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU.

“Benar Polsek Sungai Pandan berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor,” ujar Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kapolsek Sungai Pandan Iptu Abdurrahman, Selasa.

Selain mengamankan diduga pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat, 1 unit body/rangka sepeda motor Beat warna Silver berikut dengan kunci kontaknya, 2 buah velg warna hitam dengan 18 jari-jari masing-masing terpasang ban.

Kemudian, 1 buah lampu sorot depan warna hitam bening merk Win, 1 buah piringan cakram depan warna merah silver bertuliskan 8.1.

“MZ mengakui semua perbuatannya, dan kemudian digiring ke Mapolsek Sungai Pandan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Abdurrahman. ***