BARABAI, metro7.co.id – Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika, Selasa (4/8).

Pencidukan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Jhon Lee.

Diduga dilakukan oleh RF (41), Wiraswasta, Alamat Desa Palajau Rt 003 Rw 002, Kecamatan Pandawan, sekitar pukul 17.00 Wita.

Bermula, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Palajau Rt 003 Rw 002 sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RF, (tepatnya di depan rumah pelaku).

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 8 paket besar yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat bruto 7,4 gram.

Selain itu, juga ditemukan 1 kotak rokok Troy, 1 lembar tisu warna putih, 4 plastik klip bening, 1 handphone Huawei hitam, dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Foto : Budak Sabu, RF (41), Wiraswasta, Alamat Desa Palajau Rt 003 Rw 002, Kecamatan Pandawan. (Istimewa / Metro7)

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK, dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” ujarnya.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga

Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam minimal 4 tahun penjara.

Penangkapan ini, dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, yaitu Kebijakan yang ke-3, penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal.

Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik, serta pembantu kerja cepat dan keberhasilan. *