BANDAR LAMPUNG, metro7.co.id – Dalam rangka giat Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 tahap V, Polda Lampung bersama satuan pamong praja (Satpol PP) provinsi, melaksanakan penertiban di Pantai Pasir Putih, Pantai Selaki dan Pantai Pulau Pasir, Lampung Selatan, Minggu (06/09/2020).

 

“Sebanyak 124 personil Polda Lampung yang terlibat Ops Aman Nusa II (Grup B )dan 30 Personil Sat Pol PP provinsi melaksanakan apel di Restoran Begadang IV Tarahan pada hari Minggu, 6 September 2020,” jelas Komandan Grup B Satgas Aman Nusa II AKBP Sulistiyono.

 

Kegiatan akan dilaksanakan ditempat Wisata Pasir Putih, Pulau Pasir dan Pantai Selaki untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol Covid-19 yakni 3 M (menjaga jarak, mengenakan masker dan mencuci tangan).

 

“Kegiatan preventif yakni melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat yaitu tempat pariwisata antara lain Pasir Putih, Pulau Pasir dan Pantai Selaki, dan kegiatan represif yakni memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol Covid-19,” katanya lebih lanjut.

 

Dari Kegiatan ini diharapkannya masyarakat yang berada di tempat – tempat wisata tersebut dapat sadar akan pentingnya protokol kesehatan covid 19. ***