LULUKLINGGAU, metro7.co.id – Dalam rangka menjalankan Protokol Kesehatan, pada Senin, (24/08/2020), 3 Pilar Kamtibmas di kota Lubuklinggau melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) dan razia gabungan terhadap masyarakat.

Agenda itu dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar didampingi Kapolres AKBP Mustofa, Dandim 0406/MLM, Letkol Inf Erwinsyah Taufan serta Sekda Kota Lubuklinggau H A Rahman Sani, serta melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat, Lurah, Damkar.

Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar mengatakan hal ini dilaksankan dalam rangka tindak lanjut hasil rapat evaluasi penanganan Pandemi Covid-19 Kota Lubuklinggau.

Dan dilakukan penerapan Perwal Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 yang merupakan turunan dari Inpres 6 Tahun 2020  tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehata dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dimana point denda diantaranya jika perorangan melanggar perwal tersebut dapat didenda maksimal Rp 500 ribu, dan untuk tempat usaha didenda maksimal Rp. 5 Juta dan akan diberlakukan mulai pada tanggal ditetapkan yakni Senjn, 24 Agustus 2020.

“Lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat sehingga Kota Lubukliggau menjadi daerah dengan Resiko Tinggi atau Zona Merah. Ditempat usaha, kita minta mereka menyediakan tempat cuci tangan, himbauan agar memakai masker dan menjaga jarak,” papar H Sulaiman Kohar.

Ditambahkannya, bahwa nantinya setiap malam akan ada petugas yang mengecek, apabila melanggar akan diberikan sanksi teguran, denda dan kerja sosial.

“Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar juga akan diberikan teguran, saksi denda, kerja sosial sampai penutupan tempat usaha bila melanggar,” pungkas H Sulaiman Kohar.

Tampak Tim gabungan menyusuri sepanjang jalan protokol kota Lubuklinggau, mulai dari masjid Agung Assalam, kemudian mengarah ke simpamg RCA dengan menyusuri pertokoan dan tempat nongkrong di lokasi tersebut.

Petugas tim gabungan juga melanjutkan penyusuran hingga sampai ke Foodcourt, lokasi-lokasi yang dianggap rawan ramai masyarakat, baik nongkrong maupun makan, ada sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan berdalih ketinggalan.

Tim terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP langsung memberikan tindakan ringan sementara berupa hukuman push up serta teguran dan peringatan agar tetap memakai masker bagi sejumlah warga yang terjaring tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. *