GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama unsur Forkopimda membagikan masker kepada warga masyarakat dan pengendara bermotor yang berkendara di Jalan Sirao dan Jalan Gomo kelurahan pasar, Kota Gunungsitoli, Kamis (10/09/2020).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Wakil Walikota Gunungsitoli, Kapolres Nias, Dandim 0213/Nias, Wakil Ketua Pengadilan Gunungsitoli, Kajari Gunungsitoli, Ketua KPU Gunungsitoli, Ketua Bawaslu Gunungsitoli, para Perangkat Daerah Lingkup Kota Gunungsitoli, dan Ormas.

Ir. Lakhomizaro Zebua dalam amanatnya menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden dan Peraturan Walikota No.30 tahun 2020 yang telah ditetapkan, maka di Kota Gunungsitoli akan menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai covid-19.

Diketahui wilayah Kota Gunungsitoli sudah memasuki Zona Merah dalam virus covid-19. maka hari ini seluruh Forkopimda melaksanakan Razia bagi saudara-saudara kita yang tidak patuh pada protokol kesehatan dan juga memberi sanksi dan pembinaan.

“Kegiatan pelaksanaan Razia dan pembagian masker hari ini di harapkan memberi dampak positif yang membuat masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19,”Kata Walikota Gunungsitoli. ***