GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Salah seorang pasien Covid-19 berinisial SM warga Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli telah meninggal dunia sekitar pukul 03.30 WIB di RSU Gunungsitoli, Jumat (28/08/2020).

Pemakaman jenazah Covid-19 Kota Gunungsitoli berinisial SM sempat mengalami kendala penolakan oleh warga sehingga menimbulkan pemberitaan yang simpang-siur baik di media online maupun di media sosial lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli Onahia Telaumbanua menjelaskan pasca meninggalnya pasien Covid-19 SM pada Jumat dini hari pukul 03:30 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli, Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan persiapan lokasi pemakaman.

“Namun masyarakat setempat melakukan penolakan, termasuk masyarakat yang ada pada lintasan kendaraan menuju lokasi pemakaman,” ungkapnya.

Melihat kondisi ini, Tim Gugus Tugas mencari alternatif dengan menggunakan lahan yang diusulkan oleh keluarga korban. Namun juga terjadi penolakan masyarakat.

Gugus Tugas pun mengambil satu kebijakan bahwa penguburan jenazah dilaksanakan diatas tanah milik Pemerintah Daerah di Kecamatan Gunungsitoli Utara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak perlu takut terjadi penularan mengingat proses pemulasaran jenazah korban Covid-19 telah melalui Protokol Kesehatan yang ketat,” jelasnya.

Onahia Telaumbanua mengatakan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengalokasikan anggaran pengadaan tanah untuk pemakaman jenazah korban Covid-19.

“Proses pengadaan tanah dimaksud telah dimulai cukup lama baik pencarian lokasi, sosialisasi dan proses pengadaannya, “sebut Onahia.

Ia juga mengungkapkan bahwa untuk mempercepat proses pengadaan, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor 460/4563/Dinsos/2020 tanggal 24 Juni 2020.

Meminta agar proses pengadaan tanah pemakaman tidak menggunakan hasil penilaian jasa penilai atau penilai independent sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015, melainkan melalui penilaian mandiri oleh Perangkat Daerah pengguna tanah sehingga proses pengadaan tanah ini dapat dilaksanakan dalam waktu 1-2 minggu.

Namun, jawaban BPKP Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor S-564/PW02/3.1/2020 tanggal 30 Juni 2020 menegaskan bahwa pengadaan tanah pemakaman tetap harus menggunakan hasil penilaian jasa penilai sehingga dalam prosesnya membutuhkan waktu yang relatif lebih lama karena harus melalui beberapa tahapan meliputi seleksi jasa konsultan penilai dan proses penilaian konsultan di lapangan.

“Konsultan jasa penilai independen harus didatangkan dari luar daerah Kepulauan Nias,” cetusnya.

Menindaklanjuti jawaban BPKP Provinsi Sumatera Utara, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan proses dimaksud dan ditetapkan lokasi pemakaman adalah di Desa Fadoro You Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa.

“Sebelum proses pengadaan tanah ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat,” imbuhnya. ***