TANJUNG, metro7.co.id – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase -19 (Covid-19) Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin Kepala Biro Kesra Setda, M Mustajab melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan protokol kesehatan pada rumah ibadah di Kabupaten Tabalong.

Kegiatan monev dengan melaksanakan pertemuan yang dilaksanakan Kamis ( 17/09/2020) di Aula Tanjung Puri Lantai II Kantor Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Kedatangan rombongan TGTPP Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan disambut Sekda Kabupaten Tabalong, H.AM Sangaji, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Zulfan Noor, Ketua MUI, H.Sabilal Rusdi.
Kegiatan monev melibatkan Badan Kesbang Pol, BPBD, Unsur Gugus Tugas PP Covid-19 Kabupaten Tabalong, dan sejumlah perwakilan pengurus masjid.

Sekda Tabalong, H.AM.Sangaji mengatakan, monitoring dan evaluasi sekaligus peninjauan lapangan kesalah satu masjid di Tanjung oleh Tim GTPP Covid-19, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah.

Dirinya menjelaskan, kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19 ditempat-tempat ibadah di Tabalong dimulai sejak awal pandemi, dengan mengikuti anjuran pemerintah pusat, terkait berbagai kegiatan beribadah, dan diawal pandemi itu yang menjadi perhatian utama adalah social distancing, physical distancing.

Sementara Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kalimantan Selatan selaku Ketua rombongan Tim monitoring TGTPP Covid-19 Provinsi, mengatakan, tujuan monitoring dan evaluasi ini adalah dalam rangka untuk melihat secara langsung gambaran bagaimana penerapan dan protokol kesehatan dalam kegiatan di rumah-rumah ibadah, khususnya di Tabalong.

Disamping itu untuk mendapatkan masukan tentang kendala atau hal yang menjadi permasalahan ketika ada penerapan protokol kesehatan itu tidak bisa dilaksanakan.

“Hasil monev ini nantinya akan dikumpulkan untuk bahan rekomendasi TGTPP Covid-19 Provinsi, dan mudahan akan ditindak lanjuti untuk dijadikan satu kebijakan dalam upaya penanganan pencegahan dan pengendakian Covid-19 di Kalimantan Selatan,” katanya. ***