METRO7.CO.ID, Paringin – Sebanyak 215 tabung gas LPG isi 3 kg tanpa dokumen lengkap diamakan jajaran Reskrim Polres Balangan, sekitar pukul 03.45 Wita di Jalan A Yani Desa Hamparaya Kecamatan Batumandi, Sabtu (16/9/2017).
Gas ilegal bersubsidi ini, berusaha diselundupkan oleh MP (28) warga Desa Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten HST‬ yang akan dibawa ke Tanah Grogot Kalimatan Timur.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono mengungkapkan, pelaku diamankan bersama satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nopol DA 9340 EF bermuatan 215 tabung gas LPG 3 Kg.
Dari keterangan pelaku, lanjut Dany, gas tersebut dibeli pelaku di wilayah Barabai dengan harga subsidi dan akan dijual ke Provinsi Kaltim.
Pelaku sendiri, menurut dia, dikenakan Tindak Pidana Pengangkutan dan niaga gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dengan izin dari instansi berwenang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d UU No.22 tahun 2001 tentang Migas yang terjadi di Wilkum Polres Balangan.
“Pelaku tak memiliki izin yang sah atas kepemilikan 215 tabung gas yang dibawanya makanya kita amankan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami diamankan di Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Metro7/sugi)