AMUNTAI, metro7.co.id – Pria berinisial S (40) dibekuk Unit Reskrim Polsek Danau Panggang, di Desa Pandamaan tepatnya dipelabuhan Danau Panggang, Senin (31/05/2021) pukul 10.00 Wita.

S ditangkap karena telah membawa kabur sebuah sepeda motor Yamaha Aerox milik temannya dengan dalih ingin melihat pekerjaan di Kota Palangkaraya.

Korban yang merasa percaya dengan pelaku akhirnya meminjamkan motor miliknya pada hari Minggu 21 Maret 2021.

Namun kepercayaan korban terhadap pelaku berbuah pahit, karena satu bulan lebih motornya tidak kunjung dikembalikan.

Merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan S, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Danau Panggang.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Momo Jon Rodok membenarkan, bahwa anggota Polsek Danau Panggang telah melakukan penangkapan terhadap seorang warga Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang Kabupaten(HSU) karena telah melakukan tidak pidana penggelapan dan penipuan.

“Karena terbukti bersalah pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Danau Panggang guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. ***