KEPULAUAN SULA, metro7.co.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) akan melakukan penertiban rumpon yang sudah bertahun-tahun beroperasi di perairan Kepulauan Sula secara ilegal.

“Informasi yang kami dapat bahwa ada rumpon ilegal yang menghiasi lautan dan perairan Kepulauan Sula. Informasi ini sudah sejak lama didengar oleh pihak kami,” kata Kepala DKP Kepsul Sahlan Norau, Selasa (15/6/2021).

Diungkapkannya, DKP Kepsul saat ini tengah dalam proses mencari data tambahan terkait jumlah rumpon yang beredar di Kepulauan Sula. Setelah itu, penertiban akan dilakukan.

Dijelaskannya juga, dalam pemasangan rumpon itu ada aturan jarak yang harus diikuti pemilik usaha rumpon.

“Kami tidak bermaksud menghalangi rejeki pemilik rumpon. Namun, mereka juga harus tahu prosedur pemasangan rumpon dan jarak antara rumpon satu dengan yang lain itu 10 nautical mile. Itu yang harus diikuti,” jelas Sahlan.

Pihaknya akan melakukan pengawasan setelah investigasi ke pemilik rumpon. Kemudian, hasilnya dikoordinasikan dengan DKP Provinsi.

“Kami akan berkoordinasi dengan DKP Provinsi terlebih dahulu. Selanjutnya, kami akan surati semua pemilik rumpon karena kami dapat informasi ada rumpon dari daerah Sulawesi yang juga dipasang di perairan Kepulauan Sula. Karena pengawasan rumpon itu kewenangan DKP Provinsi,” pungkasnya.[]