KEPULAUAN SULA, Metro7.co.id – Resahnya masyarakat dan nelayan Dikecamatan Mangoli Utara dan Barat terkait beredarnya rumpon ilegal yang menghiasi perairan mangoli utara itu, ditanggapi langsung oleh Cornelia Macpal Selaku Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Bagian Komisi II yang membidangi Kelautan dan Perikanan, Jumat (28/5/2021).

Cornelia menuturkan, mengenai Rumpon ilegal atau yang tidak berijin itu menjadi resah dikalangan masyarakat dan nelayan pesisir khususnya di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

“Terkait Rumpon ilegal ini, kami akan kawal ke provinsi dan akan kami tanyakan ke pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Provinsi dan KKP di Provinsi,” Tutur Cornelia, saat Kunjungan Reses di Kecamatan Mangoli Utara.

Lanjut Cornelia, penyerapan dan pengawalan terkait rumpon ilegal, yang kemudian diatur dalam regulasinya di provinsi terkait dengan maraknya Rumpon Ilegal ini.

“Dalam penyerapan aspirasi masyarakat kami akan mengawalnya dan akan kami perjuangkan di paripurna, selain itu kami akan mempertanyakan pada pemerintah provinsi untuk rumpon – rumpon ini, apakah di tertibkan atau dimusnahkan sesuai regulasinya,” pungkasnya.