KEPULAUAN SULA, metro7.co.id – Aksi jilid II yang dilakukan mahasiswa dari berbagai universitas dengan Gerakan Pemuda Mangoli Utara Bersatu (GPMUB) meminta dan mendesak DKP, KKP dan pihak-pihak terkait segera memusnahkan aktivitas Rumpon (Rompong) yang terletak diperairan Mangoli Utara dan Barat di Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, sabtu (22/5/2021).

 

Dalam bobotan pendemo, korlap Arsandi Tuhulele lantangkan suaranya atas ketidak jelasan rumpon yang tidak sesuai dengan kriteria rumpon pada BAB-IV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERTIBAN SURAT IZIN PEMASANGAN RUMPON dalam PERMEN-KP Nomor 26 Tahun 2014.

 

“sudah jelas dijelaskan dalam PERMEN-KP Nomor 26 Tahun 2014 bahwa kiranya Rumpon yang ada di perairan Kecamatan Mangoli Utara dan Barat ini tidak sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan maka dari itu DKP, KKP dan Pihak-pihak terkait segera memusnahkan Rumpon yang ada dalam perairan Kepsul,” ucap sandi dalam teriakan saat demonstrasi.

 

Adanya Rumpon di perairan Pulau Mangoli ini sangat berdampak negatif bagi masyarakat setempat, pasalnya kurangnya hasil laut dan harga ikan naik secara drastis di kecamatan Mangoli Utara dan Barat.

 

“Kami tidak mau menjadi babu di negeri sendiri dan kami meminta tuntutan serta desakan kami ini sesegera mungkin ditindak lanjuti oleh DKP, KKP dan Pihak-pihak terkait yang ada Dikepulauan Sula,” desak Sandi.

 

Selain itu keterwakilan KKP Kecamatan Mangoli Utara, Husni Soamole menjelaskan bahwa persoalan Rumpon di Perairan Mangoli Utara dan Barat ini sebagai PR bagi kami. Pasalnya, pihak KKP hanya memberikan sosialisasi terhadap masyarakat dan nelayan pesisir.

 

“Kami akan mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini, dan dari pihak kami KKP secara pribadi atas tuntutan yang terjadi ini hanya sebatas pelaporan ke Kementerian perikanan dan untuk kewenangan eksekusi tidak ada di saya secara pribadi, saya hanya sebatas pendampingan terhadap masyarakat dan nelayan,” jelas Husni keterwakilan KKP Kecamatan Mangoli Utara.

 

Olehnya itu, Kepala Pol-Airud Bripka Irwan Duwila menanggapi terkait Pendemo dengan salah satu tuntutan penertiban Rumpon yang ada diperainan Kecamatan Mangoli Utara bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kepada para pendemo namun ia berharap kedepannya lebih tertib lagi dan teratur pada pemeberitahuannya ke pihak Kecamatan dan Desa agar bisa memanggil pemilik usaha Rumpon yang ada di Mangoli Utara maupun Mangoli Barat.

 

“Pada prinsipnya, pihak Pol-Airud dan pihak KKP keterwakilan Kecamatan Mangoli Utara siap mengawal dan apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan hukum maka kami tindak lanjuti,” tegas Bripka Irwan Duwila saat dikonfirmasi.

 

Persoalan batas wilayah perairan kecamatan mangoli utara itu yang lebih paham adalah pihak kecamatan dan desa, tapi kalau persoalan batasan zona 1 dari 0,mil sampai 4,mil dan dari 4,mil ke 12,mil adalah zona 2 dan zona yang bisa digunakan untuk umum.

 

“Kewenangan pihak Polairud yang dilakukan seperti Binmas dan tidak ada hal-hal yang kita lakukan diluar kewenangan dan begitu pula Rumpon itu tidak ada kewenangan kami, walaupun itu melanggar hukum maka tetap kami tindak lanjuti,” ucap Bripka Irwan.

 

“Kepada seluruh masyarakat dan nelayan dalam penangkapan ikan itu dengan alat-alat yang ramah lingkungan, jaringnya sesuai aturan dan tidak boleh menggunakan bius dan bom maupun sejenisnya,” imbuhnya.

 

Setelah itu, Arsandi Tuhulele juga melayangkan tuntutan pada aksi yang dilakukan siang tadi yakni sebagai berikut:

  1. Meminta dan mendesak DKP dan KKP Kepulauan Sula segera musnahkan rumpon yang ada di perairan Kecamatan Mangoli Utara dan Barat.

 

  1. Meminta Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula pertanyakan kinerja DKP dan KKP Kepulauan Sula.

 

  1. Mendesak DKP dan KKP Kepsu mempertanggung jawabkan atas aktivitas Rumpon yang ada di perairan Kecamatan Mangoli Utara dan Barat.