AMUNTAI — Kegembiraan Idul Fitri juga dirasakan oleh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Amuntai, Kabupaten hulu Sungai Utara (HSU).
Karena sebanyak 124 orang warga binaannya mendapatkan potongan tahanan atau yang biasa disebut Remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1433 H tahun 2012 ini.
Menurut Kepala Lapas Amuntai, Hadian Eko SH MH, sebanyak 124 warga binaannya memang layak mendapat Remisi hari raya, karena selama menjadi warga binaan kesemuanya dinilai berkelakuan baik dan selalu menaati peraturan Lapas.
“Remisi untuk warga binaan yang berperilaku baik dan taat pada peraturan Lapas selalu diberikan setiap tahunnya. Di antaranya adalah Remisi Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Ditambahkannya juga bahwa Remisi yang diberikan kepada para warga binaan bervariasi, dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan tahanan.
Dari 124 warga yang mendapat Remisi tersebut, 2 orang di antara mendapatkan Remisi bebas, karena dengan adanya Remisi tersebut masa tahanannya pun otomatis berakhir.
Sebelumnya, bertepatan pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2012, sebanyak 134 warga Binaan Lapas Amuntai juga mendapat Remisi.
Dari 134 warga binaan yang mendapatkan Remisi tersebut, 10 orang di antaranya mendapatkan Remisi bebas.
Dari 10 warga binaan yang mendapat Remisi bebas tersebut, 7 diantaranya juga mendapatkan uang santunan dari pemerintah, karena masa tahanannya habis bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Sedangkan 3 orang lainnya bebas pada 17 Agustus 2012, karena yang bersangkutan mengurus pembebasan bersyarat yang merupakan hak warga binaan, karena sudah menjalanai masa tahanan kurang lebih sepertiga dari masa tahanannya yang murni. Metro7/Ayie