TANJUNG – PT Adaro Indonesia, memberikan kontribusi penerimaan pajak PPH paling besar dari sektor pertambangan yang mana di lingkungan kontrak area perusahaan pertambangan batu bara tersebut dibawahnya ada beberapa sub kontraktor yang melakukan jasa penambangan seperti perusahaan PT.Pama Persada Nusantara (PAMA), PT.Saptaindra Sejati (SIS), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) dan PT Rahman Abdijaya (RA).
Hal tersebut dijelaskan Kepala KPP Pratama Tanjungf, Andi Mintoko kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (10/9) tadi seusai kegiatan sosialisasi wajib pajak Notaris.
Ia menambahkan setiap PT Adaro Indonesia melakukan pembayaran jasa penambangan kepada sub kontraktornya, maka PT Adaro Indonesia melakukan pemotongan pph pasal 23 atas jasa penambangan sebesar 10% seharusnya menurut Undang-Undang tarif jasa penambangan tersebut bukanlah hanya 10%, tetapi karena perusahaan PT.Adaro Indonesia adalah perusahaan pertambangan yang melakukan kontrak karya dengan pemerintah maka tarif diatur tersendiri oleh pemerintah sebesar 10% menurut perjanjian.
Sampai saat ini tambah Andi Mintoko pertumbuhan pph yang disetorkan oleh PT Adaro Indonesia memberikan peranan cukup besar terhadap penerimaan pajak di Tabalong, karena PT Adaro Indonesia mempunyai peranan penerimaan sampai 60% dari realisasi penerimaan, dan pada tahun 2014 lalu realisasi penerimaan pph sebesar Rp 1 triliun, dari Rp 1 triliun itu yang 60% nya adalah kontribusi dari PT Adaro Indonesia sebesar 600 milyar lebih kemudian target penerimaan tahun 2015 yang ditetapkan pemerintah kabupaten Tabalong luar biasa sebesar Rp 1,5 Triliun melebihi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari target tersebut kami KPP Pratama Tanjung terus berupaya mendukung agar pendapatan yang ditargetkan pemerintah kabupaten Tabalong bisa tercapai,” pungkas Kepala KPP Pratama Tanjung yang sudah menjabat dari tahun 2012 ini. (metro7/via)