TANJUNG, metro7.co.id – Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 4 tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan bahwa jarak tepi lubang galian paling sedikit 500 (lima ratus) meter dari permukiman, PT BPA ( Bara Pramulya Abadi) berpotensi ancam keselamatan warga karena jarak lubang galian tambangnya diduga kurang dari 500 meter dari permukiman penduduk.

Dari sumber terpercaya Metro7 jarak galian bahkan ada yang hanya dalam radius 300 – 400 meter dari permukiman.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rowi Rawatianice
mengatakan kalau memang itu berakibat pada pencemaran lingkungan termasuk kebisingan dan debu yang bisa menyebabkan terganggunya kesehatan maka pihaknya akan menindaklanjuti.

” Dinas kami ini hanya akan menindaklanjuti bila ada aktivitas kegiatan apapun yang menggangu kesehatan lingkungan, ” ujar Rowi. Kamis, (27/01) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, aktivitas pertambangan yang terlalu dekat dengan permukinan warga bisa menyebabkan lingkungan tidak sehat dan warga bisa terganggu akibat debu ditambah kebisingan karena suara alat – alat berat atau lainnya saat sedang beroperasi.

Untuk itu diharapkan Rowi para pelaku usaha memenuhi aturan ataupun perundang undangan yang berlaku terutama dari sektor lingkungan hidup agar kesehatan masyarakat dan lingkungan tidak terganggu.

Sementara hingga berita ini diturunkan pihak manajemen PT BPA belum bisa dikonfirmasi. ***