TANJUNG – Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani pada Kamis (28/8) tadi, bertempat di gedung Saraba Kawa Tanjung melakukan pelantikan dan pengambilan umpah/janji terhadap 158 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Murung Pudak, kecamatan Tanjung dan kecamatan Tanta.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji disaksikan rohaniawan dan segenap undangan yang hadir yang terdiri unsur Muspika, para kepada desa dan tidak ketinggalan juga hadir Ketua DPRD Tabalong H.Darwin Awi, Kabag Pemdes Zahirsyah Manuar, Asisten Tata Praja Kusnadi, Asisten Ekobang Zain Ramali, Kabag Tapem Asli Yakin, Kabag Humas M Zainal Arifin dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan KB Zulfan Noor.
Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani sebelum melantik dan mengambil sumpah janji anggota BPD terlebih dahulu mengingatkan sebagaimana yang ia ingatkan juga pada pelantikan Sekda Tabalong bahwa sumpah dan janji mengandung arti tanggung jawab kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia yaitu tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika yang mana sumpah janji juga tentu disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Maha Mendengar dan Maha Mengetahui, dan kepada Tuhan lah akhirnya nanti pertanggung jawaban.
Kepada wartawan, Kabag Pemdes Zahirsyah menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan anggota BPD se Kabupaten Tabalong, oleh karena itu maka pihak Pemdes telah membuat dan menetapkan jadwal pelantikan anggota BPD yang dibagi menjadi tiga tempat yaitu untuk kecamatan Murung Pudak, Tanjung dan Tanta dilakukan di Gedung Saraba Kawa pada Kamis (28/8) kemudian wilayah Selatan dilakukan di gedung Bulu Tangkis kecamatan Pugaan Jum’at (29/8) sedangkan wilayah Utara dilakukan di kantor kecamatan Haruai pada Senin (1/9).
Kabag Pemdes Zahirsyah menambahkan setelah semua pelantikan telah dilaksanakan kegiatan pembekalan bagi semua anggota BPD se Tabalong mengingat tugas anggota BPD tentu sangat berat disebabkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 nanti akan mengalami kenaikan signifikan dari dana perimbangan pusat, oleh karena itu BPD sebagai mitra kerja pemerintahan di desa harus mempunyai pengetahuan dan kemampuan di dalam melaksanakan tugasnya. (Metro7/Via)