MARABAHAN- Kabupaten Barito Kuala terbagi menjadi 17 Kecamatan serta 195 Desa dan 6 Kelurahan, namun sesuai dengan amanat undang-undang dalam 6 tahun akan dilaksanakan 3 kali pelaksanaan Pilkades secara serentak, maka pada tahun 2015 ini tepatnya pada bulan April mendatang Kabupaten Batola akan melaksanakan pemilihan kepala Desa secara serentak sesuai dengan peruntukannya, karena ada 163 Kepala Desa yang habis masa jabatannya.
Kepala BPMPD Kabupaten Barito Kuala Drs Dahlan ketika ditemui Metro7 mengatakan memang untuk perencanaan awal kegiatan pelaksanaan Pilkades akan dianggarkan melalui kegiatan Bansos sebesar Rp. 3,4 Milyar, namun karena ada perubahan aturan pada tahun 2015 ini untuk Bansos tidak di bolehkan lagi.
“Maka dari itu lah untuk pelaksanaan kegiatan Pilkades tahun ini, dimasukkan dalam kegiatan BPMPD Kabupaten melalui APBD Kabupaten Batola tahun 2015, setelah direkap dari Rp. 3,4 Milyar hanyar Rp. 2,5 Milyar saja sedangkan Rp. 900 juta nya, harus tersusun dalam kegiatan dan harus dibuat dalam apokasi hukum, sehingga seluruh item kegiatannya ada terinci,”ungkapnya.
 Dia juga menambahkan, memang ada untuk anggaran pelaksanaan kegiatan Pilkades dari Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten, namun yang di akomodir hanya honor panitia, pelaksanaan rapat-rapat serta kegiatan lainnya dan sosialisasi, sedangkan pembentukan panitia ada dua, yaitu pembentukan panitia tingkat Desa serta Panitia tingkat  Kabupaten dan Panwas Kecamatan, seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Pilkades tersebut , akan kita masukan dalam DPA.         
 Sehingga untuk Desa yang melaksanakan Pilkades dianggarkan mulai dari Rp. 6 juta lebih sampai dengan Rp. 9 juta lebih, sesuai dengan jumlah pemilihnya dan kriteria Desanya, karena ada 163 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serta 170 TPS dan panitian tingkat Desa pun terdiri dari 7 orang, memang untuk anggaran pelaksanaan Pilkades tahun ini sangat terbatas, oleh sebab itu lah panitia tingkat Desa boleh saja melakukan komunikasi dengan balon yang ada, namun bantuan tersebut hanya sebatas sumbangan pihak ke 3 kepada panitia pelaksana.
memang tahapan-tahapan sudah kita laksanakan, mulai dari pembentukan Panitia pelaksanaan Pilkades di masing-masing Desa sampai dengan penjaringan calon kepala Desa dan saat ini, pada akhir April kita akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa di masing-masing Desa yang sudah ditentukan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 31 ayat 1 bahwa pemilihan kades akan dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, Selanjutnya sebagaimana dimaksud ayat 1 pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pilkades secara serentak dengan peraturan daerah (Perda), jelas Dahlan.
Selain itu Camat Alalak, M. Haris Isroyani mengatakan Kecamatan Alalak terbagi menjadi 15 Desa dan 3 Keluruhan, maka dari 15 Desa tersebut, ada 13 kepala Desa yang habis masa jabatannya dan tahun ini akan melaksanakan Pilkades secara serentak.
Dia juga menambahkan, dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini, pihaknya dari Kecamatan hanya sebagai Panwas dalam pelaksanaan di desa, sedangkan panitia tingkat Kabupaten bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkades baik surat-surat suara maupun anggaran karena pelaksanaan Pilkades ini di bebankan ke APBD Kabupaten. sedangkan panitia tingkat Desa sebagai pelaksanaan dalam penyelenggaraan Pilkades dan bagi Balon untuk biaya admistrasi yang menyangkut calon dibeban kan kepada masing-masing calon, pungkas Haris. (andi/has/metro7)