BANJARBARU, metro7.co.id – Sebanyak 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan, diambil sumpah sekaligus Penyerahan Surat Keputusan oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar, Senin (13/11) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin mengucapkan selamat atas diambilnya sumpah sekaligus penyerahan SK P3K Fungsional Tenaga Teknis Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dengan mengucapkan ikrar sumpah tadi, Bapak/Ibu telah berjanji yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan diakhirat sesuai dengan jabatannya masing-masing,” kata Paman Birin mengingatkan.

Menurutnya, ikrar sumpah P3K mengandung makna kebulatan tekad dan komitmen untuk menjalankan tugas profesi sebagai ASN.

“Ketika seorang menjalankan tugas sebagai ASN, maka ia akan terikat dengan aturan-aturan maupun norma yang harus ditaati. Ketika saudara sudah diambil sumpah, maka saudara wajib setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945,” tambahnya lagi.

Disampaikan Paman Birin, pengambilan sumpah ini mengandung makna yang sangat besar dari sisi tanggung jawab dan komitmen profesi untuk meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia di Kalimantan Selatan.

Paman Birin berpesan kepada seluruh P3K Tenaga Teknis Fungsional untuk menjadi ASN yang berintegritas, profesional dan inovatif sebagai mana sumpah yang telah diucapkan.

“Sekali lagi saya ucap selamat. Semoga memberi manfaat bagi dirinya dan rakyat Kalsel,” kata Roy membacakan sambutan Paman Birin.

Sementara itu, salah satu peserta Muhammad Fajar Wibawa, S.P yang lulus di unit kerja Balai Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, mengucapkan syukur karena dapat lulus menjadi ASN P3K.

“Alhamdulillah, bisa lulus diantara ribuan pendaftar. Semoga ini menjadi langkah awal saya untuk mengabdikan diri bagi kemajuan pertanian di Kalimantan Selatan,” katanya.

Untuk diketahui, sebaran P3K Tenaga Teknis Lingkup Provinsi Kalsel yang lulus, ada di 15 instansi. Yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 1 orang, Biro Pengandaan Barang dan Jasa 2 orang, Dinas Kehutanan 5 orang, Dinas Kelautan dan Perikanan 1 orang, Dinas Kesehatan 2 orang, Dinas Pariwisata 1 orang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 3 orang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1 orang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu 1, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 1 orang, Dinas Perdagangan 1 orang, Dinas Perhubungan 2 orang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 19 orang, Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum 1 orang, dan Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin 1 orang.