BANJARMASIN, metro7.co.id – Mantan Direktur RSUD Pelaihari Tanah Laut Boejasin, dr Eddy Wahyudi dituntut penjara selama lima tahun, selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 milyar apabila selama 1 bulan tidak dibayar maka seluruh harta terdakwa dirampas untuk menutupi uang pengganti kalau tidak ada maka menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Tuntutan ini disampaikan JPU Fani dari Kejaksaan Tanah Laut pada sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (28/7/2021) dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Faridah dituntut pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan pidana penjara, sedangkan terdakwa Asdah Setiani juga dituntut tiga tahun, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya adalah mantan Kasubag Keuangan pada rumah sakit tersebut.

JPU berkeyakin kalau ketiga terdakwa melanggar  3  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui mantan Dirut RSUD Boejasin Pelaihari dr Eddy Wahyudi periode 2014 -2018  diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan membelanjakan keuangan rumah sakit diluar peruntukan.

Tak hanya Edi, dua bawahannya pada waktu kejadian yakni Kasubag Keuangan Asdah Setiani yang menjabat tahun 2012-2015 dan Faridah pejabat ditahun 2015-2018 yang ikut menjadi terdakwa juga menjalani proses yang sama.

Eddy  dan dua bawahannya  sendiri oleh JPU dalam dakwaannya dituduh melakukan pengeluaran keuangan rumah sakit dari hasil keuntungan Badan Layanan Keuangan Daerah (BLUD) diluar peruntukan.

Disamping  uang hasil jasa pelayanan tidak dimasukan ke rekening rumah sakit, tetapi ke rekening atas nama pribadi Asdah maupun Paridah.

Faktanya pengeluaran rumah sakit akhirnya diluar peruntukan. Perhitungan akibat perbuatan ketiga terdakwa sebesar  Rp 2.166.039.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan, kerugian negara/daerah tersebut didasari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel.

Pengeluaran  yang diluar peruntukan tersebut antara lain sumbangan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat, termasuk juga ada juga dari unsur Kejaksaan yang jumlah mencapai puluhan juta.