KOTABARU, metro7.co.id – Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhkan hukuman 3 bulan 15 hari penjara kepada Diananta Putera Sumedi, eks wartawan sekaligus pimpinan redaksi Banjarhits.id partner Kumparan.

Senin (10/8), vonis terhadap Diananta dijatuhkan. Ketua Hakim Meir Elisabeth yang memimpin sidang menilai pemberitaan yang dimuat Diananta dapat memicu kemarahan dan konflik antara suku.

Diananta adalah seorang wartawan yang bertugas di wilayah Kalimantan Selatan, sebelumnya juga ia pernah bekerja sebagai koresponden tempo di Banjarmasin.

Atas dasar putusan majelis hakim, kuasa hukum Diananta Bujino A Salan berkata apapun yang diungkap di persidangan, majelis hakim menilai unsur tanpa hak dan melanggar hukum terpenuhi, meski menurut dirinya belum terbukti.

Bujino berkata untuk menilai suatu fakta hukum adalah keputusan kewenangan majelis hakim. Sebagai kuasa hukum, ia sudah berupaya semaksimal mungkin membebaskan Diananta.

“Namun keputusan akhir seperti ini, itulah faktanya. Putusan hakim 3 bulan 15 hari. Jika Diananta melakukan upaya hukum misalnya naik banding perkara ini sudah habis waktu, artinya sebelum perkara naik banding orangnya sudah keluar. Kecuali terdakwa berupaya kekeuh minta bebas,” ujar Bujino.

Dengan adanya putusan 3 bulan 15 hari kurungan, Diananta mengatakan sangat kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan dirinya bersalah.

Menurutnya ini lonceng kematian bagi kemerdekaan pers. Ia pun meminta waktu pikir-pikir untuk banding atau menerima putusan. ***