TANJUNG – Kantor  Pelayanan Terpatu (KPT) kini berubah namanya menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), perubahan status kantor menjadi Badan ini juga disertai dengan pindah alamat, sebelumnya KKPT beralamat di jalan Pangeran Antasari tepatnya disamping kanan belakang Gedung Sabara Kawa Tanjung. Setelah berubah statusnya menjadi Badan kini BPMPT pun pindah alamat di jalan P.H.M. Noor No. 12 Kelrahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Telp 0526 20225873 Fax 0526 2024124 Kode Pos 71571 yang sebelumnya ditempati Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Kabupaten Tabalong.
Kepala BPMPT Kabupaten Tabalong Muhammad Faisal didampingi Sekretarisnya Jumari saat ditemui Metro7 diruang kerjanya Selasa (24/03) meminta agar dipublikasikan kepindahan alamat tersebut sehingga masyarakat yang berkepentingan mendapatkan surat perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO) dan perizinan lainnya yang menjadi wewenang BPMPT, bisa langsung mendatangi alamat kami, katanya.
Dijelaskan Muhammad Faisal bahwa perizinan yang ditangani BPMPT sekarang ini ada 76 perizinan, namun dari 76 perizinan tersebut yang terealisasi di Tahun 2014 hanya sekitar 34 perizinan dan sisanya yang 42 perizinan belum terlaksana lantaran masih ada proses administrasi peralihan dari yang sebelumnya ada beberapa perizinan yang ditangani oleh instansi – instansi teknis. Pelimpahan peralihan beberapa perizinan dari instansi teknis kepada BPMPT masih ada proses adminintrasi, misalnya tentang persyaratan apa saja untuk satu izin. Ini masih belum jelas pelimpahannya.
Perlu diketahui dari 76 perizinan, hanya dua perizinan yang dikenakan biaya yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO) sedangkan untuk perizinan yangb lainnya tidak dikenakan pungutan (Rp. 0) alias gratis.
Muhammad Faisal menambahkan IMB berukuran dibawah 250 meter persegi perizinannya menjadi wewenang pihak Kecamatan, sebelum tahun 2012 BPMPT yang waktu itu masih KPT hanya punya wewenang memberikan pelayanan perizinan diwilayahh kawasan perdagangan saja, diluar dari itu menjadi wewenang Camat, sekarang untuk bangunan berukuran diatas 250 meter persegi perizinannya menjadi wewenang BPMPT sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan kepada Camat.
Sedangkan untuk izin lingkungan yang punya wewenang mengeluarkannya BPMPT akan tetapi dalam hal proses untuk mendapatkan izin menjadi wewenang Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) baik itu izin UKL – UPL, Amdal. “Pada dasarnya kami akan mengeluarkan izin setelah mendapat persetujuan teknis dari instansi teknis terkait,” katanya.
Tahun 2015 ini target pendapatan yang dibebankan terhadap BPMPT sebesar Rp. 1 M 510 Juta terdiri target yang bersumber dari IMB sebesar Rp. 310 Juta dan izin gangguan (HO) sebesar Rp. 1 M 200 Juta.
Melihat kondisi volume pelayanan perizinan setiap hari rata-rata antara 20 sampai 30 orang yang datang untuk mengurusi perizinan di BPMPT optimis target tersebut bisa tercapai. (metro7/via)