Bupati : “Camat Jangan Ikut-Ikutan Tanda Tangan”

TANJUNG – Angkutan kepala sawit PT Astra Agro Lestari macet total selama tiga jam akibat akses jalan dari perkebunan ke lokasi pabrik ditutup oleh sejumlah warga dari Desa Nawin Batu Pulut. Aksi pemblokiran tersebut akibat buntut dari tak diijinkannya angkutan batubara melintas di jalan milik Perusahaan perkebunan sawit terbesar di Tabalong tersebut.
Aksi penutupan jalan dan jembatan  PT Astra Agro Lestari dan PT Badra Cemerlang (BCL) di Kabupaten Tabalong, dilakukan dengan membentang tali merah di tengah jalan mengakibatkan angkutan sawit di jalan kawasan hak guna usaha (HGU) macet total, Kamis (12/2) kemarin.
Penutupan jalan oleh warga berlangsung sekitar tiga jam. Aksi dimulai dari pukul 10.00 wita sampai pukul 13.00 wita, mengakibatkan angkutan CPU Kelapa Sawit terhenti.
Gerakan sebagian warga tersebut sesuai surat izin demo yang dilayangkan kepada pihak kepolisian beberapa hari sebelum aksi.
Demo dipimpin empat Kepala Desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Enam Desa Lintas (FKED) Kalsel-Teng.  Empat kepala desa tersebut adalah  Kepala Desa Nawin Marhani, Kepala Desa Bintang Ara Masrani, Kepala Desa Hayup Suwito dan Kepala Desa Mawani Provinsi Kalimantan Tengah.
Alasan dari aksi penutupan jalan tersebut akibat dari perusahaan sawit PT Astra menolak memberi ijin angkutan batu bara milik salah seorang kepala Desa untuk melintas di jalan perkebunan mereka. Alasan perusahaanpun dinilai wajar karena kegiatan tersebut akan mengangu aktifitas perusahaan untuk mengangkut kelapa Sawit.
Aksi demo membuat puluhan mobil pengangkut CPU tidak bisa melintas. Sementara para sopir tetap bersikeras untuk lewat mengakibatkan situasi sempat memanas.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya kedua belah pihak dimediasi oleh jajaran Polres Tabalong serta anggota TNI yang pada saat itu sedang mengamankan aksi demo.
Aksi penutupan sendiri merupakan buntut dari ketidakpuasan warga atas keputusan PT Astra yang tidak memberikan ijin melintas di jalan perusahaan. Sedangkan angkutan tersebut adalah hasil tambang batubara dari Kalimantan Tengah yang dikelola oleh PT Rajaki, untuk di suplai ke PT Conch Sout Kalimantan di desa Saradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Sedangkan untuk angkutan tersebut pihak PT Rajaki menyerahkannya kepada beberapa orang Kepala Desa yakni Desa Mawani, Bintang Ara, hayup, Nawin dan Saradang.
Kepala Desa Nawin Marhani yang juga  Ketua FKED Kalsel-Teng menjelaskan, sesuai keputusan hasil negosiasi saat aksi, PT Astra dan BCL tidak berani memutuskan karena semua kebijakan adalah keputusan dari kantor pusat mereka.
“Karena tidak berani memutuskan, kami akan mengirim surat PT Astra dan BCL di Jakarta dengan harapan memberikan ijin angkutan kepada kami untuk bias melintas di jalan perusahaan mereka,” tuturnya.
Tidak hanya itu, untuk memperkuat permohonan perizinan angkutan tersebut, mereka juga akan menembuskan surat tersebut ke Bupati Tabalong, DPRD, Dinas terkait, Camat dan Kapolsek.
Ketika ditanyakan bagaimana jika pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten tidak mengijinkan? Marhani menegaskan, akan mengikuti keputusan dari pemerintah daerah apakah memberikan ijin atau tidak.
Menurut informasi yang Metro7 dapatkan, selama proses permohonan ijin yang mereka kirimkan ke kantor pusat PT Astra dan PT BCL warga dari beberapa desa tersebut akan tetap ngotot melakukan aktifitas pengangkutan batubara dari Kalimantan Tengah ke pabrik semen PT Conch di desa Saradang.
Menejemen PT Astra Agro Lestari melalui Kepala Humasnya Heri Satria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi pemblokiran jalan tersebut. “Kami tidak berani memberikan ijin untuk melintas di jalan perusahaan, karena semua itu adalah kewenangan dari kantor pusat,” tegas Heri.
Iapun sangat meyayangkan bahwa dari awal dan hingga saat ini tidak pernah pihak perusahaan supplier batubara PT Rajaki yang mendatangi pihak PT Astra untuk meminta ijin. PT Rajaki hanya menyuruh warga masyarakat saja yang mendatangi perusahaannya.
Terkait rencana aksi pemaksaan pengangkutan batubara meskipun belum ada ijin dari PT Astra di Pusat, Heri menekankan akan menyerahkan semuanya pada proses hokum. Karena menurutnya perusahaan juga mempunya hak untuk tidak memberikan ijin karena keberadaan perusahaan PT Astra Agro Lestari juga dilindungi undang-undang dan hukum.

BUPATI MINTA CAMAT JANGAN IKUTAN
Sementara itu Bupati Tabalong pada saat Muskerbang bulanan dengan seluruh SKPD/Dinas dan Camat se Tabalong menekankan bahwa PT Astra mempunyai hak untuk tidak memberikan ijin kepada siapa saja dalam menggunakan jalan perkebunan sawit mereka.
Tidak hanya itu, orang nomor satu di Tabalong ini sempat menyinggung Camat Haruai Syahruni S.Sos agar jangan ikut-ikutan tandatangan memaksa perusahaan memberikan ijin penggunaan jalan perkebunan Sawit untuk dilintasi truk-truk batubara PT Rajaki dari tambang batubara di Kalimantan Tengah.
Dirinya mendapat laporan bahwa ada kegiatan yang mengatasnamakan masyarakat yang memaksa PT Astra untuk memberikan ijin melintas di jalan perkebunan. Karena itu kebijakan pusat maka PT Astra di Tabalong tidak bisa memberikan ijin tersebut.
“Wajar saja PT Astra tidak memberikan ijin karena itu menggangu kegiatan perkebunan, dan saya minta kepada camat Haruai untuk tidak ikut-ikutan memaksa perusahaan PT Astra dengan ikut tandatangan,” tandas Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani sambil memandang kepada Camat Syahruni.
Sontak semua mata langsung tertuju kepada Camat Haruai Syahruni, dan dengan wajah memerah karena malu camat Haruai hanya bisa mengangguk-angguk sambil tersenyum kecut.
Selepas berita ini akan diturunkan, Kepada Metro7 sejumlah karyawan PT Astra meminta kepada pemerintah daerah dan aparat untuk membantu memback up perusahaan. Sebagai karyawan mereka menginginkan bekerja dengan tenang tanpa ada gangguan. (Metro7/tim)