TANJUNG – Melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) kabupaten Tabalong pendapatan retribusi perizinan berupa izin gangguan dan izin mendirikan bangunan (IMB) pada tahun 2015 lalu pedapatan yang diperoleh selama setahun sebesar Rp 1,1 milyar lebih dari realisasi perizinan yang diberikan sebanyak 1.888 izin, sedangkan target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 1,5 milyar lebih.
Hal tersebut dijelaskan Kepala BPMPT kabupaten Tabalong Muhammad Faisal ketika ditemui Metro7 di ruang kantornya Rabu (10/02) baru-baru tadi.
Dari pendapatan sebesar Rp 1,1 milyar atau sebesar 79,33 sebetulnya cukup bagus disaat kondisi ekonomi nasional bahkan ekonomi dunia menurun yang juga tentu mempengaruhi perekonomian kita di Tabalong, kemudian penyebab lain salah satunya yakni peraturan daerah kabupaten Tabalong Nomor : 9 tahun 2012 tentang izin gangguan dimana setiap dua tahun sekali harus diadakan perpanjangan dan dalam perpanjangan perizinan dikenakan biaya 50% dari biaya awal, disamping itu pada tahun ganjil orang yang mengurus perpanjangan tidak sebanyak pada tahun genap.
Kalau di tahun genap perpanjangan izin lebih banyak dari tahun ganjil termasuk permohonan izin yang baru.
Untuk BPMPT kabupaten Tabalong berdasarkan indek kepuasan masyarakat (IKM) terhadap pelayanan perizinan yang diberikan BPMPT mendapat nilai 79,80 lebih atau kategori baik nilai tersebut berdasarkan hasil angket yang diberikan kepada masyarakat yang nmengurusi perizinan atau yang tidak mengurus izin, mereka diminta memberikan penilaian dengan beberapa item pertanyaan dan setelah diformulasikan IKM mendapat nilai 79,80 (kategori baik).
Target di tahun 2016 ini atau tahun genap ditetapkan sebesar Rp.1.6610.000.000,- yang terbagi target IMB Rp.341.000.000,- dan izin gangguan Rp.1.320.000.000,-. “Saya sangat yakin dan optimis sekali kata Muhammad Faisal target yang ditetapkan tahun 2016 akan bisa tercapai,” katanya. (metro7/via)