TANJUNG, metro7.co.id – Empat orang pria diborgol petugas unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong, setelah tertangkap tangan melakukan pencurian besi bekas alat berat milik PT SIS Km 84 Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, di Tempat Penimbuan Sementara (TPS), Minggu (31/01).

Keempat pelaku tersebut AS (38) seorang security, warga Desa Pasar Panas Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Kalteng, SB (47) warga Jalan Tanjung Selatan Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, bekerja sebagai sopir unit sarana pada perusahaan swasta, TJR (40) warga Komp. Rizki Balangan Kelurahan Paringin Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, seorang karyawan perusahaan swasta dan MN (31) warga Komp. Puri Garden Jalan Asoka Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbaghumas AKP Otto saat dikonfirmasi pagi Senin (1/02) membenarkan penangkapan ke empat pelaku oleh unit Jatanras Satreskrim Tabalong.

Menurut Otto, keempat pelaku awalnya tertangkap tangan oleh petugas pengamanan sedang mencuri besi bekas proyek alat berat di TPS Besi Bekas PT SIS Km 84 dan barang hasil jarahan sudah dimuat dalam unit sarana jenis triton dengan nomor lambung A140 milik sub kontraktor sebuah perusahaan swasta di Tabalong.

“Selanjutnya Petugas pengamanan itu menghubungi salah seorang karyawan PT SIS dan melalui karyawan tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian pencurian ke Polres Tabalong,” ungkap Otto.

Mendapat laporan, petugas pun langsung ke lokasi kejadian dan mendapati keempat pelaku bersama hasil barang jarahan dalam mobil unit sarana.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri besi bekas milik PT SIS dengan jumlah kurang lebih 1 ton senilai tiga juta rupiah.****