TANJUNG – Asuransi Kesehatan Sosial yang di Indonesia dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah Asuransi Kesehatan Sosial yang memberikan beberapa keuntungan dibandingkan Asuransi Kesehatan Komersil yaitu Pertama, memberikan manfaat yang komprehensif dengan premi terjangkau.
 Kedua, asuransi kesehatan sosial menerapkan prinsip kendali biaya dan mutu sehingga peserta bisa mendapatkan pelayanan bermutu memadai dengan biaya yang wajar dan terkendali, bukan “terserah dokter” atau terserah “rumah sakit”. Ketiga, asuransi kesehatan sosial menjamin sustainabilitas (kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan).
Dan keempat, asuransi kesehatan sosial memiliki portabilitas, sehingga dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.Oleh sebab itu, untuk melindungi seluruh warga, kepesertaan asuransi kesehatan sosial /JKN bersifat wajib.
 Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Perserikatan bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia dan di Indonesia tercantum dalam falsafah dan dasar negara Pancasila, UUD 45 dan diatur pula dalam UU 36/2009 dimana ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Selama ini, untuk menjamin kesehatan masyarakat pemerintah telah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), di kabupaten Tabalong dulunya dikenal JTS dan Jamkesprov. Namun demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi-bagi sehingga biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali sehingga penyatuan benatuk-bentuk Jaminan Kesehatan tersebut ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional secara bertahap akan dilaksanakan.
Untuk itu pula pada Rabu (11/6) tadi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabalong melakukan kegiatan sosialisasi Jaminan Kesehatan nasional (JKN) bertempat di Gedung Pusat Informasi Tanjung yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan H.Syarifuddin Baseri sebagai tujuan utama untuk mensosialisasikan program JKN kepada petugas puskesmas, lintas sektor/lintas program dan masyarakat luas.
Dengan melibatkan target peserta sebanyak 76 peserta yang terdiri peserta dari puskesmas 32 orang, peserta dari Kantor Kecamatan 24 orang, peserta non PNS terdiri dari kontraktor, BPK, dan LSM, wartawan 20 orang. Sedangkan narasumber dalam kegiatan itu terdiri dari Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong dan dari BPJS Cabang Barabai Dwi Setiawan.
 “Dengan kegiatan sosialisasi JKN semoga dapat bermanfaat dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat kabupaten Tabalong dan ikut berperan serta dalam mempercepat tercapainya visi mewujudkan kabupaten Tabalong agamis, sejahtera dan mandiri yang sama-sama kita cita-citakan,” terang H.Syarifuddin Baseri . Metro7/Via