Barabai — Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disahkan oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui  rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati H Harun Nurasid, Ketua TP PKK HST Hj. Tintainah Harun Nurasid, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan SKPD, Rabu (10/7) tadi.
Tiga Raperda yang disahkan tersebut yakni Raperda Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Raperda Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Buung Walet dan Raperda Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Sekretaris Pansus I, Supriadi menungkapkan untuk Raperda  Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jamkesda mengungkapkan pelaksanaan program jaminan kesehatan sosial tingkat daerah perlu dituangkan dalam bentuk perda sebagai paying hokum yang sah serta untuk tetibnya administrasi penyelenggaraan.
“Dari Perda yang sudah kita sahkan tentu masih ada hal yang perlu direvisi agar dapat memaksimalkan pelayanan terhadap peserta Jamkesda, salah satunya adalah penambahan pasal dokter tidak boleh membuat resep obat di luar formularium yang sudah ditentukan kecuali dalam kondisi darurat,” ujarnya.
Sedangkan laporan Pansus II, Tajudin Noor selaku juru bicara mengungkapkan tentang perlunya relokasi bagi warga yang telah membangun usaha sarang burung walet di tengah pemukiman penduduk dengan jangka waktu relokasi selama tiga tahun. “Bagi yang tidak mematuhi tentu ada sanksi untuk penyalahgunaan izin bangunan dan pemda diharapkan dapat menyediakan wilayah usaha sarang burung walet dan membentuk tim verifikasi untuk penebitan izin sampai pada panen dan pengendalian mutunya,” ungkapnya.
Untuk Raperda Izin Usaha Jasa Konstruksi, Pansus III  besepakat tidak ada perubahan yang mendasar. “Hal ini kami lakukan setelah melakukan beberapa kali rapat kerja, dan melakukan studi yang komprehensif ke beberapa daerah, konsultasi ke instansi terkait serta melakukan uji publik yang elibatkan akademisi dan jasa konstruksi,” ujar Athaillah Hasbi, Ketua Pansus III.
Sementara itu, Bupati HST H HArun Nurasid, menyatakan dengan disetujuinya tiga Raperda ini menjadi Perda merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten HST untuk meningkatkan pelayanan publik pada sektor layanan kesehatan, tata kelola usaha burung wallet, dan ijin usaha jasa konstruksi. “Diharapkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai kepentingan untuk melaksanakan peraturan daerah ini, agar segera melakukan sosialisasi dan menyelesaikan peraturan pelasanaan untuk mengimplementasikan isi dari Perda yang dimaksud,” pungkasnya. AdvHumHST