Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Raperda Jamkesda Disahkan
Ketua DPRD HST H Gusti Rosyadi Ilmi mengatakan, Jaminan Kesehatan menyangkut Hajat Hidup Orang, karena itu keberadaan Raperda Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menjadi penting.
“Dengan Jamkesda berarti semua warga HST baik kaya atau pun miskin berhak berobat gratis di Kelas 3 RSUD H Damanhuri Barabai hanya dengan menunjukkan KTP,” ungkapnya,” Rabu (25/7/2012) di Lantai II Gedung DPRD HST dalam Rapat Paripurna.
Gusti Royadi menilai umumnya warga malu memanfaatkan layanan kesehatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Karena itu, diharapkan dengan adanya Jamkesda ini akan memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Senada, Juru Bicara Pansus Raperda Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Supriyadi melaporkan, Perda Jamkesda sangat diperlukan sesuai dengan amanat UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, karena kesehatan merupakan hak asasi manusia yang menjadi salah satu unsur mencapai kesejahteraan.
“Raperda dirancang untuk menjamin seluruh penduduk Hulu Sungai Tengah di luar jaminan kesehatan lainnya, seperti Jamkesmas, Askes, Jampersal dan lain sebagainya dengan cukup menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga,” katanya.
Untuk peserta Jamkesda yang dirujuk ke rumah sakit Daerah Propinsi, akan tetap diberlakukan sharing biaya, yaitu 60% dari Jamkesprov dan 40% dari dana APBD. Sementara Jamkesda cukup dikelola oleh Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit dengan sistem klaim.
“Masyarakat yang pindah kelas dari kelas tiga ke kelas lainnya akan menjatuhkan haknya sebagai peserta Jamkesda,” terangnya. advhst
Tinggalkan Balasan