Ketua DPRD HST H Gusti Rosyadi Ilmi mengatakan, Jaminan Kesehatan menyangkut Hajat Hidup Orang, karena itu keberadaan Raperda Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menjadi penting.
“Dengan Jamkesda berarti semua warga HST baik kaya atau pun miskin berhak berobat gratis di Kelas 3 RSUD H Damanhuri Barabai hanya dengan menunjukkan KTP,” ungkapnya,” Rabu (25/7/2012) di Lantai II Gedung DPRD HST dalam Rapat Paripurna.
Gusti Royadi menilai umumnya warga malu memanfaatkan layanan kesehatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Karena itu, diharapkan dengan adanya Jamkesda ini akan memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Senada, Juru Bicara Pansus Raperda Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Supriyadi melaporkan, Perda  Jamkesda  sangat diperlukan sesuai dengan amanat UU No  36 tahun  2009  tentang Kesehatan, karena kesehatan merupakan hak asasi  manusia yang menjadi  salah satu unsur mencapai  kesejahteraan.
“Raperda dirancang  untuk menjamin  seluruh penduduk Hulu Sungai Tengah di luar jaminan kesehatan lainnya, seperti Jamkesmas, Askes, Jampersal dan lain sebagainya  dengan cukup menunjukkan KTP  dan atau Kartu Keluarga,” katanya.
Untuk peserta Jamkesda yang dirujuk ke rumah sakit Daerah Propinsi, akan tetap diberlakukan sharing biaya, yaitu 60% dari Jamkesprov dan 40% dari dana APBD. Sementara Jamkesda cukup dikelola oleh Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit dengan sistem klaim.
“Masyarakat  yang pindah kelas dari kelas tiga  ke kelas lainnya akan menjatuhkan haknya sebagai peserta Jamkesda,” terangnya. advhst