Tiga Raperda yang diajukan eksekutif kembali disetujui pihak legislatif dalam Rapat Paripurna Laporan Gabungan Komisi I, II dan III yang diselenggarakan di Gedung DPRD HST Senin (12/3) lalu. Tiga buah Raperda tersebut masing-masing tentang Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan tentang Jasa Usaha.
Ketua Gabungan Komisi I dan II DPRD HST H Tajuddin Noor yang membahas masalah Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dalam laporannya mengatakan, berdasarkan hasil Kunjungan Kerja dalam daerah, luar daerah dan konsultasi serta Rapat-Rapat Kerja Gabungan Komisi, memberikan masukan-masukan dan saran. Di antara perubahan dan tambahan krusial dalam Raperda tersebut adalah; mencantumkan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2011, menyepakati pembagian jasa medis kepada pemerintah, pelayanan kesehatan dan rumah sakit atau puskesmas tersebut dengan rincian 50 % ke Pemerintah Daerah, 49 % ke Jasa Pelayanan Medis, 1 % ke Rumah Sakit/Puskesmas, kemudian pengembalian pada pelayanan kesehatan, yakni 70 % dari 49 % yang diatur belakangan dengan Peraturan Bupati.
Sementara itu, Ketua Gabungan Komisi II dan III DPRD HST Hermansyah yang membahas masalah Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha dalam laporannya berharap agar Raperda ini dapat dijadikan payung hukum untuk mengelola retribusi, sehingga memiliki rambu-rambu dan aturan yang jelas. Selain itu, Raperda ini diharapkan sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi kepada pelayanan umum yang lebih baik dan prima.
Pada intinya Komisi Gabungan I, II dan III DPRD HST menyetujui ketiga Raperda itu untuk di-Perdakan dan ditandatangani serta disahkan di hadapan anggota DPRD HST dan undangan yang hadir. Bupati HST H Harun Nurasid dalam sambutannya usai menyaksikan penanda tanganan pengesahan berita acara Raperda ini menyambut baik dengan harapan ketiga Raperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan iklim investasi di Kabupaten HST sekaligus mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik melalui kejelasan tarif retribusi yang berlaku dalam pelayanan Pemkab HST.
Yang terpenting menurut Harun, Perda baru ini dapat memberikan kontribusi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten HST dan kepada SKPD terkait yang berwenang melaksanakan pungutan retribusi, agar benar-benar dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab serta menindak tegas segala upaya pungutan di luar ketentuan yang ada.
Disahkannya Perda ini imbuh bupati, merupakan bentuk kerjasama dan komunikasi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten HST. advhst