TANJUNG, metro7.co.id – Menyikapi aspirasi Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia Energi Pertambangan (KEP) dan beberapa elemen Serikat Buruh di Kabupaten Tabalong yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa damai di Halaman Gedung DPRD Tabalong, Senin kemaren.

Serta menyampaikan tuntutan utama yaitu menolak UU Omnibus Lau, dan meminta diterbitkan Perpu pengganti UU serta mengabaikan edaran Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Menyikapi hal itu Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong bersama Disnaker setempat membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK), pembahasan UMK dilaksanakan Jum’at (13/11/2020) di Ruang Rapat Komisi I Lantai II Gedung Fraksi Gedung DPRD Tabalong.

Pembahasan UMK juga melibatkan anggota Dewan Pengupahan, dan Perwakilan Bagian Hukum Setda Tabalong.

Pembahasan terkait kenaikan UMP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tabalong, H M Supiani.

Dalam pembahasan kenaikan UMP tersebut beberapa hal disampaikan oleh peserta rapat diantaranya tuntutan FSP KEP dan Serikat Buruh tentang kenaikan UMP sebesar 3 sampai 5 persen dengan beberapa pertimbangan, seperti pertimbangan kenaikan harga bahan pokok, Kenaikan iuran BPJS pertimbangan potongan PPH.

Pertimbangan lainnya yang disampaikan Serikat pekerja banyaknya pekerja buruh sawet yang pendapatannya murni dari basic saja.

Kepala Disnaker Kabupaten Tabalong H Syaiful Ikhwan mengatakan, rapat hari ini membahas UMK Tabalong untuk tahun 2021, dan upah ninimum itu sebenarnya pada tanggal 11 November 2020 sudah kita rapatkan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong, yang pada akhir kesimpulan perhitungan itu nilainya sebesar Rp 2.972.632 lebih yang nilainya sama dengan nilai UMK tahun 2020.

“Jadi, kalau angkanya tetap sama kalau dilihat dari berapa perhitungan kebutuhan hidup layak pekerja yang 4 komponen itu berada diatas KHL, kemudian diatas perhitungan upah minimum dengan formula PP 78, termasuk juga diatas UMP tahun 2020,” katanya.

Dalam rapat terdahulu itu Serikat pekerja menyampaikan usul untuk kenaikan UMP 3 sampai 5 persen, sedang dari pihak pengusaha sendiri lebih menjelaskan pada kondisi berusaha yang ada pada saat pandemi Covid-19.

Usulan dalam pembahasan itu karena dari serikat pekerja hanya menyampaikan angka 3 sampai 5 persen, maka dari Dewan Pengupahan mengajak berhitung dengan formulasi-formulasi yang memang ada didalam ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

Akhirnya angkanya disepakati bersama berada dibawah UMP dan hitungan lainya juga masih dibawah UMP, akan tetapi ada yang diatas UMP dengan rumusan PP 78. Namun dibawah UMK Tabalong tahun 2020, sehingga akhirnya disepakati bahwa UMK di tahun 2021 sebesar Rp,2.972.632 lebih dan nilai itu sama dengan UMK tahun 2020 sesuai surat edaran Menaker.

“Kami masih melakukan proses untuk penetapan UMP yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Tabalong, dan nantinya apakah Bupati akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Kalsel untuk penetapan UMK kita tahun 2021,” katanya.

Dalam proses ini nanti akan ada perundingan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha, sementara kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini, kemudian inflasi, deflasi dan sebagainya akan menjadi perhitungan upah termasuk pula KHL, tidak hanya itu kemampuan pengusaha disuasana pandemi Covid ini juga perlu diperhitungkan.

Ketua Komisi I DPRD Tabalong, H M Supriani, mengatakan, Rapat yang dilaksanakan bersama Disnaker dan ditambah dengan Ketua Dewan Pengupahan terkait adanya aspirasi dari Serikat Pekerja, dimana point tuntutan itu termasuk ada yang kaitannya dengan UMK, dalam rapat baru tadi agar disingkrunkan.

“Kami ingin tahu, UMK itu berapa nominalnya, dan bagaimana proses penentuannya, karena tuntutan mereka harus baik dari tahun 2020. Kami pihak DPRD selaku perwakilan rakyat meneruskan aspirasi para pekerja, dan berharap tuntutan UMK ini bisa dipenuhi,” katanya. *