BANJARMASIN – Jajaran petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan kembali sukses membekuk dua pengedar sabu dan pil ekstasi lintas kabupaten kota pada Sabtu tadi.

Dua pelaku bernama Julak (40) warga Komplek Warga Indah IV Nomor 20, Jalan AMD Permai, Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara dan Busu warga jalan Pemajatan Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai, Rabu (25/9) mengungkapkan penangkapan dua orang pengedar ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi jenis pil ekstasi dengan terlapor Julak.

Polisi pun berhasil menangkap Julak di Jalan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara saat petugas melihat mobil dengan nopol yang dimaksud pukul 18.30 wita.

“Saat petugas kami lakukan penggeledahan ditemukan 10 butir ekstasi B warna biru dan 4 butir ekstasi warna merah,” ungkap M Rifai kepada wartawan.

Pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah Julak, petugas pun menyita 2 paket sabu-sabu seberat 121,96 gram.

Saat diinterogasi Julak berkicau bahwa sumber sabu tersebut dari Busu yang tak lain adalah pengedar narkoba.

Polisi pun segera menyambangi kediaman Busu. Saat dibekuk dia mengakui bahwa pil XTC dan sabu tersebut adalah miliknya.

“Kini kedua tersangka masih kita tahan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel,” imbuhnya. (metro7/nurul)