BANJARMASIN – Sekian lama penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara tindak pidana khusus korupsi di Dinas Perumahaan dan Pemukiman Kabupaten Banjar tahun anggaran 2016 sebesar Rp 9 miliar, akhirnya ditetapkan lima orang tersangka oleh penyidik pada Selasa tadi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Munaji mengatakan kasus dugaan korupsi penunjang sarana prasarana dan reguler untuk pemasangan air bersih di Dinas Perumahaan dan Pemukiman Kabupaten Banjar telah menetapkan 5 orang tersangka inisial EM, HR, MS, BY, dan YY.

Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,2 miliar dari nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 9 miliar.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka dari Dinas Perumahaan dan Pemukiman Kabupaten Banjar yakni PPK dan PPTK inisisl EM dan HR.

Sedangkan 3 orang tersangka lainnya itu merupakan dari rekanan berinisial MS, BY, dan YY yang mengerjakan dalam pelaksana kegiatan tersebut.

“Penyebab kerugian keuangan daerah sebesar Rp 4,2 miliar itu berdasarkan hasil audit BPK dengan modus memarkup harga dan kekurangan volume yang belum terpasang dengan nilai anggaran sebesar Rp 9 miliar,” bebernya.

Munaji juga mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan memanggil dan memeriksa para saksi-saksi serta para tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.

“Sedangkan proyek kegiatan sarana prasarana kegiatan pemasangan penyambungan air bersih ke rumah warga di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Banjar dengan harga per unit/per rumah Rp 3 juta lebih, sedangkan harga standarnya menurut harga PDAM hanya Rp. 1,3 juta saja per unit rumah,” ungkapnya.

Dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,2 miliar itu sudah termasuk dengan kerugian dari konsultan pengawas sebesar Rp 82 juta.

“Untuk selanjutnya, dalam perkara ini apakah ada tersangka lain atau tidaknya nanti tergantung hasil perkembangan pemeriksaan dari penyidik,” pungkasnya. (metro7/ad)