PARINGIN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan advokasi tentang Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No 12 tahun, di lingkungan pelajar se Kabupaten Balangan tahun 2012.
Sekolah yang mendapatkan giliran advokasi tentang Narkoba pada bulan april ini adalah SMKN 1 Paringin Kecamatan Paringin Selatan, SMAN 1 Paringin Kecamatan Paringin Selatan, SPPN 1 Paringin Kecamatan Paringin, serta MAN 1 Layap Kecamatan Paringin
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan, Zoni Anwar atau yang lebih dikenal sebagai Zoni Indo, pada tahun 2012 ini akan dilakukan program pencegahan narkoba melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dilaksanakan di kalangan pelajar, mahasiswa Perguruan Tinggi, pekerja pemerintah dan swasta tentang pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Dalam pelaksanaan advokasi narkoba, BNN Balangan turut mengundang nara sumber Ketua Satgas BNN Ir Wolyo dari Kejaksaan Wisno dan dari Polres Balangan yakni Kasat Narkoba AKP Sarjono.
Sekarang ini prevalensi penyalahgunaan narkoba terus meningkat diakibatkan rasa keingintahuan yang besar dari kalangan generasi muda tentang apa itu narkoba, ditambah minat ingin mencoba, pengaruh pergaulan bebas, kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua, sehingga anak anak sekarang ini dapat dengan mudahnya terindikasi penyakit masyarakat.
Dengan kesempatan itu, Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Sarjono menyampaikan kepada para pelajar seputar ciri-ciri orang yang mengkonsumsi Narkoba yang dikatakannya memiliki fisik kurus, nafsu makan hilang, gigi keropos, tidak bergairah, kerap mengantuk, dan lain lain.
Sedikitnya 100 orang pelajar dari berbagai sekolah diikutsertakan mengikuti advokasi narkotika. Mereka datang didampingi beberapa orang guru dan Kepala Sekolah .
Ketua Satgas Lahgun dan Edar Gelap BNN Ir Wolyo bahwa Narkoba merupakan masalah global dan menjadi ancaman serius bagi bangsa dan negara.
“Pada tahun 2005 angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba 1,55% dan tahun 2008 meningkat menjadi 1,99 %, sedangkan pada tahun 2010 mencapai 2,8% dan pada tahun 2015 mendatang apabila tidak ditangani diperkirakan akan mencapai anka 2,8% (5,6 juta orang ),” paparnya.
Sementara menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan suhaili, jika peredaran narkotika berhasil dilaksanakan, maka masyarakat akan merasa aman.
“Sesuai Pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Narkotika yang isinya pecandu narkotika yang telah cukup umur dan keluarganya yang sengaja tidak melaporkan diri untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan, dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan, denda Rp 2 juta bagi pecandu dan pidana kurungan 3 bulan serta denda sebesar Rp 1 juta bagi keluarganya yang menutupi,” sebutnya. Metro7/Sri