Barabai — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat. Keempat Raperda itu disampaikan langsung oleh Bupati H Harun Nurasid pada rapat paripurna DPRD HST, Senin (24/2) tadi.
Empat Raperda yang diajukan tersebut adalah tentang Kesehatan Ibu, Bayi dan Balita, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perubahan atas  Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, serta Penataan dan  Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.
Dalam sambutannya, Harun menyampaikan pengajuan Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi dan Balita tersebut sebagai bentuk komitmen daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. “Karena bayi dan balita merupakan aset kita di masa depan sehingga perhatian dan keseriusan  kita untuk meningkatkan kualitas kesehatan mereka merupakan syarat mutlat untuk mempersiapkan generasi masa depan yang cerdas, kuat dan tangguh serta berakhlak mulia yang semuanya dimulai dengan memberikan perhatian yang penuh kepada ibu,” katanya.
Lebih lanjut, Harun menuturkan penyampaian Raperda perubahan Perda Nomor 5 tahun 2012 adalah sebagai perbaikan atas beberapa objek  retribusi yang belum termuat dalam perda tersebut sehingga perlu disesuaikan dalam perubahan ini.
“Sedangkan untuk perubahan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian  tarif pelayanan  kesehatan  yang diselenggarakan oleh BPJS, perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan  nilai tambah bagi petugas pelayanan kesehatan di puskesmas sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan perlu menyusun sebuah kebijakan pengembangan menara telekomunikasi bersama dengan menggunakan site dan fasilitas menara bersama-sama sehingga lebih efisien dan efektif bagi operator telekomunikasi maupun bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan. “Hal ini sejalan dengan kebijakan  yang diambil oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi,” pungkasnya.
Keesokan harinya, Selasa (25/2), DPRD HST kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap keempat Raperda tersebut. Kali ini Pemerintah Kabupaten HST diwakili oleh Sekretaris Daerah, Rifani Aini SH.
Dalam rapat paripurna ini semua fraksi di DPRD HST menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap keempat raperda yang diajukan. Mereka menyatakan akan mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah tersebut. AdvHumHST