TANAH BUMBU, metro7.co.id – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalsel, Arifin Noor mengimbau masyarakat agar jangan melakukan nikah siri apapun alasannya.

Menurutnya, nikah siri bisa merusak tatanan sosial masyarakat sehingga menyebabkan masalah-masalah yang baru bahkan tambah runyam.

Sebagian orang melakukan nikah siri agar masalahnya selesai, padahal sebaliknya. Dengan menikah siri berarti pernikahan itu tidak tercatat di negara.

“Dengan menikah siri sulit bagi anak tersebut untuk mendapatkan hak dasarnya sebagai warga negara karena tak bisa mengurus akta kelahiran,” ujar Arifin Noor kepada metro7.co.id, Rabu (18/11/2020) di ruang kerjanya.

Ia menyarankan kepada pasangan yang nikah siri agar melapor dan mengajukan isbath pernikahannya kepada pengadilan agama untuk disahkan. Agar hak-hak mereka dapat dipenuhi oleh pemerintah.

“Langsung ke Pengadilan Agama untuk pengurusan isbat nikah dan penuhi persyaratannya” kata Arifin sambil berharap agar masyarakat juga saling mengawasi dan mengedukasi bahwa nikah siri itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

Sebagai bahan informasi untuk diketahui jumlah kasus pernikahan tahun ini khusus di wilayah Kecamatan Simpang Empat sampai Nopember 2020 dibandingkan dengan tahun lalu mengalami penurunan jumlah pernikahan.

“Untuk kasus pernikahan tahun 2019 lalu berjumlah 671 dan untuk tahun ini sampai dengan bulan ini berjumlah 520 kasus,” tutupnya. *