KANDANGAN, metro7.co.id – Mengantisipasi penangkapan ikan secara ilegal yang menggunakan setrum atau bahan berbahaya lainnya, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengelar Rapat Forum Kordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan Tahun 2020 di Aula Rakat Mufakat Kantor Setda, Kamis (17/9/2020).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, yang menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya akan diupayakan penguatan sarana dan prasarana serta penguatan teknologi dalam upaya pencegahan dan penindakan pelaku ilegal fishing.

Selain itu juga jika memungkinkan akan dibentuk sebuah koperasi yang akan menginventaris para penyetrum dan tengkulak untuk diberi pembinaan.

Kemudian akan terus dilakukan patroli bagi penyetrum dan diberikan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam wawancara usai rapat, Wabup menghimbau kepada masyarakat yang saat ini masih melakukan penangkapan ikan secara ilegal untuk segera berhenti.

Agar siklus perairan dan perikanan di HSS menjadi natural dan bisa dimanfaatkan secara bersama dan terus menerus untuk generasi yang akan datang.

“Kita pada posisi mengayomi mereka, melindungi pihak-pihak yang melakukan penangkapan secara benar dan ramah lingkungan,” kata Wabup.

Wabup juga mengatakan Pemkab HSS telah melakukan upaya yang maksimal untuk menghentikan penyetruman namun masih saja terjadi

“Kita akan terus mengedukasi masyarakat, mengingatkan mereka yang melakukan ilegal fishing dan sebelum ada tindakan dari petugas diharapkan mereka sudah sadar dan berhenti melakukan ilegal fishing” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penadatanganan Maklumat Bersama Forkopimda HSS tentang larangan penangkapan ikan dengan alat setrum dan putas atau sejenisnya.

Sementara itu Kapolres HSS mengatakan penyetruman ikan ini merupakan suatu bentuk perbuatan tindak pidana dan apabila ditemukan penyetruman maka akan segera dilakukan tindakan tegas oleh aparat kepolisian.

Terkait maklumat yang dikeluarkan Kapolres mengatakan maklumat tersebut sebagai informasi untuk mengingatkan kembali masyarakat agar tidak melakukan penyetruman ikan.

Rapat ini juga dihadiri oleh Dandim 1003 Kandangan Letkol Arm Dedy Soehartono, Sekda HSS H M Noor, Ketua Komisi II DPRD HSS Kartoyo, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri HSS, Kepala Dinas Perikanan H Saidinoor, OPD terkait dan dari Polairud. *