BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan 14 paket sabu, Selasa (24/8/2021).

 

Pencidukan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

 

Pertama, diringkus berinisial SH (39) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Penas Tani IV RT 2 RW 1 Desa Bakti, Kecamatan Batu Benawa (tepatnya rumah yang ditempati SH).

 

Kedua, MS (46) di Jalan Sarigading RT 1 RW 1 Desa Setiap Kecamatan Pandawan, MS diciduk pukul 21.30 Wita di rumah yang ia tempati.

 

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung menjelaskan, sabu yang disita ada 14 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 7,32 gram dan berat bersih 4,65 gram.

 

“Selain itu, kami juga amankan sepuluh lembar plastik klip bening, kotak kacamata, timbangan digital lengkap dengan sarungnya, empat lembar struk bukti transaksi, tas selempang Bobo Outdoor, handphone Realme, Vivo dan dua Nokia, serta uang tunai sebesar Rp. 15.450.000,-,” ucapnya.

 

Menurutnya, penangkapan ini setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat di sana. Sehingga, mereka bisa bergerak memastikan informasi, akhirnya menangkap pelaku.

 

Para pelaku pun kini telah mendekam di Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

“Terimakasih atas peran masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” tuturnya.

 

Sementara, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, sebab akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

 

“Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” pungkasnya.[]