BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (1/6).

Pencidukan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Sabu yang disita polisi berjumlah 2 paket dengan berat bruto 0,49 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Foto : Barang bukti (metro7/istimewa)

“Kita berhasil tangkap ini orang dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ucap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung kepada Metro7.

Penangkapan pelaku tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat di sana.

Sehingga, mereka bergerak memastikan informasi, akhirnya menangkap pelaku yang berinisial GR (31).

MRD diamankan sekitar pukul 13.30 Wita, di di Desa Kambat Selatan RT 4 RW 2 Kecamatan Pandawan, tepatnya di rumah yang di tempati.

“Selain sabu, kami juga amankan Selembar plastik klip bening, kotak korek api, celana pendek BWC coklat, handphone Nokia hitam, dompet Leather Levi’s coklat dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,-,” ujarnya.

Pelaku pun kini telah mendekam di Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terimakasih atas peran masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Uundang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, sebab akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” pungkasnya.*