BARABAI, metro7.co.id – Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), ada 5 Paslon yang akan berlaga pada Pilbub 9 Desember 2020 nanti.

Semua Paslon wajib mendaftarkan akun resmi media sosial (medsos) sebagai media kampanye.

Walaupun sudah diberikan ruang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST untuk mendaftarkan 20 akun medsos, cuma ada 15 akun medsos dari lima Paslon di HST yang terdaftar.

Pasangan nomor urut 1, Faqih-Yazid (Faya) mendaftarkan dua akun di Facebook dan Instagram, nama akun ‘Murakata Tersenyum’.

Nomor urut 2, Tamzil-Ilham (Tampil) mendaftarkan satu akun di Facebook, bernama ‘Bersama Kita Bisa’.

Nomor urut 3, Aulia-Mansyah (Aman) mendaftarkan 3 akun, ‘Aulia-Mansyah 2020 di Instagram, ‘Grup Kawan Aulia Mansyah 2020’ di Facebook, dan ‘Aman Channel’ di YouTube.

Sedangkan, nomor urut 4, Saban-Abdillah (Sabil) 5 akun. Di Facebook ada 4, yakni ‘Komuntias Resmi Simpatisan SABIL’, ‘Relawan H Saban dan Habib Abdillah Alydrus’, ‘Relawan Biru HST’ dan Hasan RCM.

Satunya di Instagram dengan nama Hendra Ansari sebagai buzzer pasangan ini.

Sementara di nomor urut 5, pasangan Berry-Pahrijani (Berani) ada 4 akun. Dua di Facebook dengan nama, ‘Sahabat Berani’ dan ‘berani.gasan.murakata’.

Di Instagram ‘berani.gasan.murakata’ dan YouTube ‘Taufiq Dai Trainer’, masing-masing satu akun.

Pendaftaran akun medsos ditujukan untuk mengetahui orang yang mempromosikan kandidat masing-masing paslon.

Komisioner Bidang Hukum KPU HST, Murjani mengatakan, untuk medsos, per paslon untuk Pilbup hanya dibatasi sebanyak 20 akun.

“Sosmed ini yang perlu diperhatikan, media yang diserahkan ke Bawaslu itu yang terdaftar di KPU,” kata Murjani kepada awak media, Rabu (30/9).

Jadi yang didaftarkan ke KPU ini, lanjut Murjani, itu yang kita awasi, bukan akun-akun yang tidak terdaftar.

“Kami berharap, akun-akun ini sesuai dengan harapan terbentuknya akun tersebut, yaitu hal-hal positif tentang calon masing-masing,” terang Murjani.

Hal ini telah diatur dalam pedoman teknis pelaksanaan kampanye yang tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020. ***