BARABAI, metro7.co.id – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Aulia Oktafiandi meninjau langsung proses pembangunan jembatan permanen, di Aesa Alat l, Kecamatan Hantakan, Rabu (10/1).

Sebelumnya masyarakat desa Alat mengeluhkan kondisi jembatan darurat yang beberapa kali diperbaiki, namun sering rusak diterjang aliran sungai Alat bila terjadi banjir.

Harapan masyarakat Desa Alat akan segera terwujud dengan dibangunnya jembatan permanen yang bisa dilewati kendaraan roda empat sebagai pengganti jembatan darurat.

“Walaupun tempatnya tidak di tempat asal, sekitar 300 m dari jembatan darurat mengingat struktur tanahnya yang tidak stabil dan bentang semakin lebar, karena tergerus air,” jelas Bupati HST, H Aulia Oktafiandi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST melalui Dinas PUPR menganggarkan pembangunan Jembatan permanen penghubung desa Alat di tahun 2023, dan ditargetkan selesai 31 Desember 2023, dengan tambahan waktu 50 hari setelah kontrak berakhir.

“Semoga ini bisa jadi solusi, jangan sampai terkesan kita tidak pernah membantu jembatan darurat, padahal sebenarnya kita memberi solusi pembangunan jembatan permanen yang bahkan bisa dilewati roda empat,” tegasnya.

“Namun yang perlu kita konfirmasi ini adalah kepastian kapan selesainya, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat jembatan darurat untuk akses ke seberang, demikian sebaliknya,” tambahnnya.

Bupati berharap, pembangunan jembatan agar diawasi betul-betul, sehingga Pembangunan jembatan juga selesai dengan tambahan waktu yang diberikan.

Sementara, Kepala Dinas PUPR HST, Syahidin mengatakan Bahwa, dalam pelaksanaan kontrak dari tanggal 12 Juli 2023 hingga 31 Desember 2023 ada beberapa kendala di luar kemampuan para pihak.

“Antara lain adanya perubahan struktur pondasi abutmen yang memerlukan waktu dari penyelidikan sampai adanya rekomendasi tim ahli dan keterlembatan pabrikasi baja gurder jembatan serta expedisi sampai dilokasi, sehingga tidak dimungkinkan penyelesaian sampai berakhir kontrak di 31 Desember 2023,” bebernya.

Berdasarkan hasil rapat dan pertimbangan Jaksa dari Kejaksaan Negeri HST, maka penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender.

“Mudah-mudahan ini bisa terlaksana dengan baik dan masyarakat dapat memanfaatkan jembatan tersebut sebagai jembatan permanen yang bisa dilewati roda empat,” pungkasnya.