BARABAI, metro7.co.id – Anggota Polsek Batang Alai Utara (Batara) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) ringkus gadis warung malam, sekitar pukul 14.00 Wita, Sabtu (8/10).

Ia terciduk di pinggir jalan Desa Ilung Pasar Lama, depan Kantor Pos Ilung Rt 005 Rw 003, Kecamatan Batara, Kabupaten HST.

Pelaku seorang perempuan berinisial SM (29) asal Desa Rangas Rt 001 Rw 001, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).

Penangkapan bermula, petugas mendapat informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu disana.

Polisi amankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,30 gram.

Selain itu, 1 bungkus bekas permen Menthos, 1 handphone Vivo hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio biru No Pol KH 6745 DC.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Batang Alai Utara Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” pungkasnya

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***