BARABAI, metro7.co.id – Di bulan Juli hingga Desember 2023, Samsat Barabai akan membebaskan dan mengurangi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji mengatakan, hal tersebut instruksi Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam rangka menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 dan Hari Jadi Provinsi Kalsel ke-74.

“Untuk jadwalnya berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2023 itu berupa diskon pokok dan pengurangan pokok tunggakan PKB,” ujarnya, Kamis (15/6) siang.

Sedangkan, dari 1 Juli 2023 sampai 9 Desember 2023, jelasnya, pembebasan pokok BBNKB yang dilakukan pendaftar ganti kepemilikan kedua dan seterusnya, yang berasal dari dalam ataupun luar Kalsel.

“Selain itu, pengurangan 50 persen dari pajak pokok untuk pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan bermotor dari luar Kalsel yang telah BNKB. Juga pembebasan sanksi administrasi atas tunggakan PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya,” bebernya.

Ia menegaskan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi, jadi kondisinya masih normal, sebab program tersebut baru mulai awal Juli mendatang.

“Program ini berlaku untuk kategori penghapusan denda pajak, pengurangan pokok pajak dan pajak progresif tidak ada lagi. Dengan kemudahan ini, semoga masyarakat HST bisa memanfaatkan momentum ini dengan baik, yakni bisa membayar pajak atau melunasi tunggakan-tunggakan pajak,” tutupnya.